Breaking News

Setelah Laporanya Dibuka Polres Buleleng, Kini Tirtawan Laporkan Suradnyana ke Kejati Bali

Buleleng - baliberkabar.id | Tak kenal lelah, Aktivis yang juga mantan anggota DPRD Provinsi bali yang dikenal sebagai pahlawan penyelamat uang Negara 98 milliar ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Ia adalah Nyoman Tirtawan, dirinya bersama warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayah Batu Ampar, Pejarakan, Kecamatan Gerokgak terus berjuang untuk mempertahankan lahannya yang diduga dirampas oleh Pemkab Buleleng yang kala itu Bupati Buleleng dijabat oleh Putu Agus Suradnyana.

Setelah laporannya di SP3-kan oleh Polres Buleleng saat kepemimpinannya dijabat oleh AKBP I Made Dhanuardana, kini ia merasa mendapat angin segar karena laporannya itu dibuka kembali oleh kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K, M.H.

Kabar terbaru, Tirtawan bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa tanah seluas 45 hektare yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan oleh mantan Bupati Buleleng periode 2012-2017 dan 2017-2022, Putu Agus Suradnyana.

Selain melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, Tirtawan juga menyisipkan laporan tentang adanya dugaan kerugian Negara.

"Bersama surat ini saya sampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Buleleng periode 2012-2012 dan 2017-2022 tentang pengelolaan asset Pemkab Buleleng yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak berupa tanah seluas 45 hektare tanpa dilengkap perjanjian kerjasama dan ada dugaan kerugaian negara,” demikian isi surat Tirtawan sebagaimana dikutip Media ini.

"Diatas tanah tersebut ada banyak SHM (sertifikat hak milik) masyarakat dan SK Mendagri Nomor 171/HM/DA/82 untuk sertifikat milik atas nama Raman dan kawan-kawan,” ujar Tirtawan kepada wartawan pada hari Jumat (29/3).

Selain itu dirinya menduga ada perjanjian menggunakan dokumen fiktif sebagai dasarnya, yaitu mencatatkan aset tanah HPL seluas 45 hektare dengan pembelian nol rupiah. Smty***




© Copyright 2022 - Bali Berkabar