Breaking News

Tanahnya Diduga Dikuasai Oleh Mafia Tanah, Warga Musi Mesadu Ke Tokoh Puri Agung Singaraja

 
Buleleng  - baliberkabar.id | Belasan orang perwakilan dari 53 KK Warga Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang tanahnya diduga diserobot oleh oknum mafia tanah dan saat ini telah dikuasai oleh pihak ketiga kembali mesadu (menyampaikan keluh kesah-red) kepada tokoh Buleleng trah Ki Barak Panji Sakti di Puri Tukadmungga, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Rabu 13 Maret 2024.

Kedatangan belasan warga Desa Musi itu diterima langsung Manggala Utama Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti (Trepti) Puri Buleleng, Anak Agung Wiranata Kusuma besama para penglingsir Puri Buleleng.

Terpantau kehadiran warga Musi tersebut didampingi Kuasa Hukumnya, I Nyoman Mudita, SH.

Dalam pertemuan tersebut, warga musi kembali menceritakan sejarah awal bagaimana lahan yang kini dikuasai oleh pihak tiga tersebut mereka dapatkan dari pemerintah melalui program redis dan telah ditempati sejak tahun 1958.

Dan mereka pun mengaku hingga saat ini belum pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain. 

Dalam dialog tersebut terungkap justru warga pemegang dokumen kepemilikan tanah itu dikatakan melakukan penyerobotan dan sudah dijadikan sebagai Tersangka.


Yang menjadi persoalan serius, sebagaimana yang diungkapkan oleh warga, tanahnya dikuasai dengan sertifikat obyeknya salah dan poses terbitnya sertifikat, sehingga warga melawan dan mempertahankan haknya.

Selain itu warga mengklaim ada oknum anggota DPRD Buleleng yang masih aktif diduga ikut andil sebagai beking dan juga sebagai penerima kuasa ataupun yang mengurus tanah yang kini menjadi sengketa.  

“Anehnya, belia-beliau ini dibilang menyerobot dan salah satunya dari informasi harus menjadi tersangka sehingga kami dari puri ingin memperjuangan permasalah ini, dimana secara logika kok orang lain bisa mengantongi sertifikat, itulah kami ingin menyampaikan kepada penegak hukum dan mempertanyakan bagaimana proses terbitnya sertifikat itu," ujar Agung Wiranata Kusuma.

Agung Wiranata juga berjanji akan memperjuangkan permasalahan yang terjadi tersebut secara berjenjang termasuk nantinya bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. 

Selaras sebagaimana yang disampaikan oleh tokoh Puri Agung, I Nyoman Mudita selaku kuasa hukum warga Musi menyatakan akan terus mendampingi para warga Desa Musi itu untuk mencari keadilan, sebab tanah yang ditempati itu merupakan tanh redis dan telah ditempati sejak tahun 1958. 

“53 KK ini secara tiba-tiba dilaporkan melakukan penyerobotan, padahal telah menempati tanah redis itu sejak tahun 1958, sebab secara tiba-tiba ada sertifikat yang terbit di tahun 2022,” ucap Nyoman Mudita. 

"Tanah warga yang ditempati dan didapat dari tanah kelebihan milik almarhum I Sueca gara tahun 1958, hingga pemerintah merediskan kepada 53 kk. Penggarap dengan SK Redis secara turun temurun hingga sekarang, tiba tiba muncul sertifikat atas nama Devin Wijaya yang mengaku mendapat membeli dari Arya Budi Giri ditahun 1992," jelas Mudita.

"Anehnya, keberadaan sertifikat atas nama Arya Budi giri tersebut tidak pernah diketahui oleh pemegang hak Redis," imbuhnya.

Mudita berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata atas permasalahan hukum yang menjerat rakyatnya.

"Dan saya selaku kuasa hukum warga akan terus memperjuangkan hak-hak warga sampai mendapatkan keadilan," tegas Mudita, Advokat asal Banyuatis ini. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar