Buleleng - baliberkabar.id | Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buleleng terhadap Nyoman Tirtawan sebagai terlapor dalam perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr digelar di PN Singaraja, Senin (4/3/2024).
Namun, sidang sengketa hukum antara Nyoman Tirtawan, mantan Vokalis DPRD Bali versus mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana kali ini, Tim JPU Kejari Buleleng yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih SH (tidak hadir dalam sidang), dan Made Heri Permana, SH, MH, ternyata belum siap dengan tuntutannya.
Atas ketidak-siapan JPU, majelis hakim PN Singaraja yang diketuai I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, terpaksa menunda Sidang.
“Bagaimana jaksa sudah siap tunutannya?," Tanya ketua majelis hakim IGM Juliastawan. “Maaf yang mulia, tuntutan belum siap,” jawab anggota tim JPU Kejari Buleleng Made Heri Permana.
“Terus kapan siapnya?” tanya hakim lagi. “Mungkin satu minggu yang mulia (maksudnya, Senin 11 Maret 2024),” jawab JPU Heri.
“Itu cuti bersama. Jaksa tidak mau cuti bersama?, Memang di Kejaksaan tidak ada cuti bersama?," tanya Ketua Majelis Hakim IGM Juliartawan dengan nada bercanda.
Akhrinya disepakati sidang akan kembali digelar pada Rabu (13/3/2024) pekan depan setelah Hari Raya Nyepi.
Sementara bagaimana dengan terdakwa Nyoman Tirtawan yang sempat mengajukan usulan agar sidang kasus pencemaran ini dihentikan karena laporan perampasan yang dilaporkan terdakwa Tirtawan di Polres Buleleng pertanggal 5 April 2022 itu sedang dalam proses.
Namun, Ketua Majelis Hakim IGM Juliartawan menolak permintaan terdakwa. Menurut Majelis Hakim, kasus ITE sudah dalam proses persidangan sehingga tidak bisa dihentikan di tengah jalan.
“Laporan saudara terdakwa di Polres itu masih penyidikan atau penyelidikan,” cetus hakim Juliartawan.
Bagaimana tanggapan terdakwa Tirtawan soal ketidaksiapan tuntutan JPU?, Terdakwa Tirtawan malah menertawakan JPU. Ia mengibaratkan perang tetapi tidak mempunyai peluru dan tertakwa Tirtawan menyindir JPU dengan menyatakan JPU kebinggungan dalam menyiapkan tuntutan bagi dirinya.
“Saya hanya mempertanyakan darimana nanti jaksa bisa menuntut saya, dimana saya melaporkan Putu Agus Suradnyana merampas tanah rakyat 5 April 2022, dan itupun sedang berjalan prosesnya. Kalau tidak salah juga mantan Sekda Dewa Puspaka, sedang akan dimintai keterangan sesegera mungkin. Sudah diajukan surat ke Menkumham, terus fakta persidangan masyarakat korban menyampaikan di depan hakim bahwa mereka memiliki tanah yang bersertifikat milik, menyatakan dirampas saat Putu Agus Suradnyana menjabat sebagai Bupati,” pungkas Tirtawan.
“Dan kita mempertanyakan di KUHAP mana, jikalau seseorang menyatakan kebenaran bisa dijerat dengan pidana?, Ini pertanyaan krusial saya. Saya ingin jaksa itu pikir-pikir ulang mengkriminalisasi Warga Negara yang dengan itikad baik, dengan bukti-bukti faktual menyampaikan terjadinya peristiwa perampasan tanah secara nyata,” jelasnya lagi.
Atas dasar itu, ia meminta Kejari Buleleng dan Polres Buleleng untuk secara gentle mengakui telah melakukan kesalahan dalam memproses kasus pencemaran nama baik, dan secara ksatria pula meminta maaf kepada publik.
“Jadi saya ingin baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan, manakala ada kekeliruan, kesalahan, jangan sungkan-sungkan minta maaf, karena ini adalah menyangkut masalah etika. Kalau kita salah, kita minta maaf, kalau kita benar, kita bersikukuh,” ujar Tirtawan menegaskan.
“Itu kan lucu ya, dulu buru-buru menjadikan saya tersangka, padahal saya datang kesana untuk memberikan bukti-bukti kelengkapan terjadinya peristiwa perampasan tanah, dengan maunya menghadirkan semua masyarakat dan juga data-data kepemilikan legal dari tanah terkait. Diantaranya SHM milik Pak Nyoman Parwata nomer 763, dan 764 seluas kurang lebih masing - masing 5 meter persegi, dan 7300 meter persegi. Itupun ditolak oleh para pihak, termasuk di Kepolisian".
"Saya mau menghadirkan para korban, namun ditolak, Jadi untuk itu saya mempertanyakan, kenapa buru-buru menjadikan saya tersangka, padahal sudah ada yang namanya surat kesepakatan bersama surat Kementrian, Menteri Kominfo, Kapolri, dan Kejagung, bahwa tidak serta merta seseorang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE khusus pasal 27 ayat 3 , manakala seseorang menyampaikan fakta ataupun kenyataan ataupun kebenaran,” jelas Tirtawan lebih memdalam.
Menurutnya lagi, sebelum kasus ini ke persidangan, dia bersama para petani pemilik lahan di Batu Ampar bermaksud akan membuka semua data, namun niat baik itu ditolak oleh Polres Buleleng dan Kejari Buleleng.
“Padahal sebelum kasus ini ke persidangan, kita mau buka semua tapi pintu Kepolisian dan Kejaksaan tertutup untuk memberikan kami warga negara yang taat Hukum untuk menyampaikan fakta-fakta telah terjadinya perampasan tanah milik 55 warga yang notabene tanah itu sudah dinyatakan secara sah dengan SK Mendagri dari Tahun 1982 nomer 171 bahwa warga telah memiliki tanah dan data tanah per 2 Januari 1952 dan dari SK itu terbit beberapa sertifikat," bebernya.
Masih ditempat yang sama, tim penasehat hukum tertakwa Tirtawan hanya berkomentar pendek tentang penundaan sidang hari ini.
”Sesuai dengan agenda hari ini bahwa sidang perkara pidana Nyoman Tirtawan, yang agendanya penuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum ternyata pada hari ini sidangnya ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Jadi kita tunggu saja tanggal 13 Maret dengan agenda yang sama dari JPU,” pungkas Made Sutrawan, SH, penasehat hukum terdakwa Nyoman Tirtawan. (Sdn/Smty)
Social Header