Breaking News

Unit Reskrim Polsek Kubu Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari Karangasem

Karangasem - baliberkabar. Id | Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Karangasem limpahkan  tersangka serta  barang Bukti kasus pengancaman dengan kekerasan, diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Amlapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Reskrim Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH ketika akan menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke kejaksaan Negeri Karangasem, di Ruangan Lobi penjagaan  Mapolsek Kubu, Selasa,  
(30/1/2024 )

Hari ini tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Karangasem Nomor B - 752/  N 1.14/ Eoh. 1 / 04 / 2024  tanggal 24 April  2024  tentang pemberitahuan penyidikan tersangka I Gd. Ast. yang melanggar Pasar 335  ayat (1) ke -1 KUHP sudah lengkap

"Ya, hari ini  kami serahkan tersangka berikut barang bukti, karna proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Penyidik Polsek Kubu Bripka I Gede Teja Wirawan, SH. MH

Saat di konfirmasi, Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melengkapi berkas perkara  hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Karangasem

“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem untuk selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan terhadap Tersangka”. Terang Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda I Gusti Made Kodana, SH. kepada Mitra Humas.

Saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Karangasem  langsung di terima oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut, proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berjalan aman dan lancar.

Sementara dihubungi secara terpisah Kapolsek Kubu AKP. I Gusti Agung Bagus Suteja, S. IP. MH . membenarkan bahwa hari ini Anggota Reskrim Polsek Kubu   menyerahkan  tersangka dan barang Bukti kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan kekerasan. (Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar