Breaking News

Peresmian Rumah Restorative Justice "Genah Masawitra" Desa Bunutin

Bangli - baliberkabar. Id | Bertempat di Kantor Perbekel Desa Bunutin, Kabupaten Bangli,
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restoratif Justice "Genah Masawitra" di wilayah hukum Kabupaten Karangasem, Senin, 27 Mei 2024. 

Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bangli, Jajaran DPRD Kabupaten Bangli, Forkompimda Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Bunutin, Bendesa Adat Bunutin, serta unsur Masyarakat dan Adat di wilayah Kabupaten Bangli.

"Demi kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan masyarakat luas, Jaksa Agung dapat menghentikan suatu perkara demi kepentingan unum. Restorative berarti memulihkan, jadi penegakan hukum bertujuan untuk memulihkan kepada keadaan semula kepada korban dan melibatkan tidak hanya Kejaksaan, namun tokoh masyarakat dan Pimpinan di Kejaksaan Agung" pungkas Kajati.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli dalam sambutannya  berharap agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari rumah restoratif justice "Genah Masawitra" tersebut. "Desa Bunutin dicanangkan sebagai representatif pilar penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangli, khususnya di wilayah selatan. Genah Masawitra memiliki arti tempat bercengkrama atau musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Per tahun ini, tercatat ada 4 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif". Ujarnya 

"Genah Masawitra" merupakan rumah Restorative Justice kedua di daerah Bangli setelah sebelumnya dibangun rumah RJ di daerah Penglipuran. Agen-agen adhyaksa diharapkan memberikan pembekalan dini mengenai budaya penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Bangli", tutup Kajari. 

Selain peresmian rumah RJ, diserahkan sertifikat Desa Pelopor Integritas dan Sadar Hukum, serta pemberian mobil operasional kepada Kejari Bangli.
(Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar