Jawa Timur - baliberkabar. Id | Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. Diketahui penyelundupan barang haram tersebut dikirimkan dari Malaysia menuju Pulau Madura, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SA (39) serta menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan Rp 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., di Jawa Timur, Selasa (28/5/2024 ). (Sdn /Hms)


Social Header