Buleleng - baliberkabar. Id | Membangun kesadaran hukum dari pedesaan dan optimalisasi program jaga desa dilaksanakan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam upaya pencegahan penyimpangan dana Desa.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kejati Bali melaksanakan kegiatan penerangan hukum program jaksa masuk desa yang diikuti oleh pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Camat, Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Singaraja, Kecamatan Dawan, dan Kecamatan Sukasada. Kamis, 13 Juni 2024.
Hadir sebagai pemateri, Kepala Seksi (Kasi) Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, A.A Ngurah Jayalantara, S.H, M.H. mengatakan, melalui Program Jaga Desa atau Jaksa Masuk Desa (JMD), dapat membantu memberikan edukasi, mengawasi, serta mengawal perangkat desa dalam mengelola dana Desa yang diberikan tiap tahunnya.
Menurut beliau, setiap tahun dana Desa turun sekitar puluhan triliun, sehingga jaksa perlu membantu memberikan edukasi serta mengawal perangkat Desa dalam mengelola dana Desa tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dihadapan kurang lebih 80 peserta yang hadir, Kasi B Kejati Bali juga mengingatkan hal-hal yang harus dihindari agar tidak melanggar hukum, misalnya SPJ dan segala permasalahan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Dengan ini, perbekel yang juga sebagai pemegang kuasa anggaran mengindari sesuatu agar tidak melanggar hukum, sehingga akan lebih aman dan nyaman pada saat menjabat ataupun setelah menjabat.
(Sdn /Hms)
Social Header