Buleleng - baliberkabar.id | Sebanyak 22 ekor penyu (Chelonia mydas) tanpa pemilik yang ditemukan oleh nelayan dari Desa Pemuteran pada hari Jumat (24/01/2025) lalu, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dikarantina untuk pemulihan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Setelah menjalani proses pemulihan untuk memastikan semua penyu dalam kondisi baik dan sehat, akhirnya penyu-penyu ini dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Pelepasan ini diselenggarakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali di Pantai Pasir Putih (Banyuwedang), Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng - Bali, pada hari Jumat (31/01/2025), pukul 08.45 WITA.
Dalam acara pelepasan ini, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan laporan dan kronologi terkait penemuan dan penanganan penyu hijau hingga siap untuk dilepasliarkan.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi yang sejalan dengan prinsip Tri Hita Karana, "Menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan," ucap Ratna.
Ratna Hendratmoko juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung pelestarian spesies langka ini.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dalam menggagalkan penyelundupan penyu hijau, Kapolres Buleleng menerima piagam penghargaan dari Dirjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting, antara lain: Penyu hijau adalah satwa yang dilindungi dan hampir punah.
"Sehingga perlu perhatian khusus demi keberlangsungan hidupnya bagi generasi mendatang," ucap Kapolres AKBP Widwan Sutadi.
Dalam hal ini Polres Buleleng berkomitmen menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, "Terutama terhadap satwa dilindungi seperti penyu hijau," tegasnya.
Kegiatan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu aspeknya menitikberatkan pada keseimbangan ekologi dan keberlanjutan lingkungan.
Pj. Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Balai KSDA Bali dan organisasi pemerhati penyu yang telah berkolaborasi dengan Polres Buleleng dalam menangani dan merawat penyu-penyu yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal. Beliau menekankan bahwa pelepasliaran penyu hijau merupakan bagian integral dari upaya pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.
"Dalam peradaban Hindu, penyu memiliki makna filosofis sebagai penjaga keseimbangan alam, dan pelepasliaran ini merupakan implementasi dari nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya Segara Kerthi, yaitu pelestarian laut," terang Lihadnyana.
Sebagai puncak acara, seluruh tamu undangan melepasliarkan 22 ekor penyu hijau dan 1 ekor penyu hijau sitaan Polres Jembrana kembali ke habitat alaminya di laut.
Hadir dalam acara ini antara lain Forkopimda Kabupaten Buleleng, Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Prawono Meruwanto, Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko, perwakilan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, serta Kapolres Jembrana yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, Forkopimcam Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Ketua Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Metamorfosa, serta tim dari Balai KSDA Bali.
Dari jajaran Polres Buleleng, hadir langsung Kapolres Buleleng yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasat Lantas Polres Buleleng, serta Kapolsek Gerokgak. (Smty)


Social Header