Badung - baliberkabar.id | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung (Sat Resnarkoba Polres Badung) berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket narkoba. Dalam operasi ini, dua orang ditangkap sebagai terduga pelaku. Kedua orang ini diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Badung, Bali.
Operasi ini merupakan bagian dari usaha intensif menekan angka kejahatan narkoba yang terus menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan setempat.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., dalam sebuah konferensi pers yang membahas kasus penyalahgunaan narkoba ini diadakan di lobi Polsek Mengwi, yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 110, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba, dengan penangkapan dua tersangka laki-laki. Kedua tersangka tersebut adalah MCP, seorang pria berusia 42 tahun, dan IS, juga seorang pria berusia 42 tahun, yang diduga berperan baik sebagai kurir maupun pengguna dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Keberhasilan ini dijelaskannya sebagai hasil dari investigasi intensif dan kerja keras tim Resnarkoba dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Badung.
"Dari tangan para tersangka, berhasil kita amankan barang bukti narkoba sebanyak 1 (satu) paket sabu seberat 94,82 gram dan 6 (enam) paket plastik klip ganja seberat 486,7 gram," terang Kapolres Badung AKBP M. Arif.
Perwira menengah dengan dua melati emas di pundak tersebut juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, mayoritas pelaku diamankan di daerah hukum Polres Badung.
"Untuk para tersangka, kita persangkakan dengan Pasal 111 (ayat 1), Pasal 112 (ayat 1), dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkasnya sembari menunjukkan barang bukti narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Badung itu juga memberikan himbauan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
"Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Jika itu terjadi, konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum," tegas Kapolres Badung.
Dalam acara rilis ini, terpantau hadir mendampingi Kapolres di antaranya: Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K, M.H., Danramil Mengwi 1611/04 Mengwi Mayor Kav. I Ketut Darmawan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, S.H., M.H., Kasipropam Res Badung AKP I Nyoman Sutanaya, SH, dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma serta menggandeng Forkopimcam Mengwi di hadapan puluhan awak media. (Sdn)
Social Header