Breaking News

LPD Pejarakan Gandeng Kantor Hukum Amanda Dalam Menyelesaikan Masalah Kredit Secara Non-Litigasi

Kadek Doni Riana, S.H., M.H, dari Kantor Hukum Amanda, bersama Ketua LPD Desa Adat Pejarakan, I Nengah Madra, memperlihatkan surat MoU.

Buleleng - baliberkabar.id | Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga keuangan adat yang sehat, kuat, tangguh, dan berkelanjutan, sangat bermanfaat bagi masyarakat di Bali. Namun, tidak jarang terjadi sengketa antara debitur dan kreditur yang berujung di meja hijau.

Untuk mengantisipasi perkara hukum agar tidak masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi, LPD Pejarakan bekerja sama dengan Kantor Hukum Amanda dalam menyelesaikan masalah kredit secara non-litigasi dengan para kreditur apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Hal semacam ini sangat patut diapresiasi karena dalam prinsip hukum adat, masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan asas keadilan.

Oleh karena itu, LPD Desa Adat Pejarakan, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Buleleng, merancang program penyelesaian secara Non-Litigasi dengan bersinergi bersama Kantor Hukum Amanda (Amanda Law Office) di bawah kepemimpinan Advokat Kadek Doni Riana, SH MH. Rabu (26/03/2025).

Ketua LPD Desa Adat Pejarakan, I Nengah Madra, berharap bahwa kerja sama dengan Kantor Hukum Amanda dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LPD Pejarakan secara khusus, guna membantu penyelesaian kredit yang ada di masyarakat.

"Dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, pihaknya bersama Kantor Hukum Amanda memprioritaskan penyelesaian kredit secara non-litigasi," ujar Nengah Madra dalam acara penandatanganan MoU dengan Kantor Hukum Amanda.

Di lain pihak, Kadek Doni Riana menyambut baik adanya kesepakatan kerja sama LPD Desa Adat Pejarakan dalam pendampingan hukum.

"Sebagaimana kerja sama sebelumnya dengan beberapa LPD di Buleleng, kami merasa bangga kembali dipercaya oleh LPD Pejarakan untuk melakukan pendampingan hukum dalam memperkuat kepercayaan publik, tertib administrasi, dan kelancaran proses transaksi keuangan LPD," ujar Doni Riana, Pimpinan Kantor Hukum Amanda yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Buleleng.

Selain itu menurutnya LPD sebagai Lembaga Perkreditan di Desa Adat yang sehat akan berimplikasi pada tercapainya visi misi LPD yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena LPD adalah produk lembaga keuangan di desa adat, pihaknya menurut Dosen Pengajar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) ini mengedepankan penyelesaian kredit bersifat Non-Litigasi.

"Di mana penyelesaian kredit secara non-litigasi adalah penyelesaian sengketa kredit di luar pengadilan," terang Doni Riana asal Banyuatis yang biasa disapa KDR.

Penyelesaian macam ini dilakukan melalui perundingan antara kreditur dan debitur, di mana di sini adalah antara masyarakat dan Lembaga LPD.

"Sebab lahirnya LPD dari kearifan lokal masyarakat di Bali maka kita kedepankan musyawarah, mediasi sehingga keuangan LPD tetap sehat dan menguntungkan kedua belah pihak baik LPD maupun masyarakat," tutup KDR. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar