Breaking News

Reputasi Teruji Baik, Kantor Hukum Amanda Dipercaya oleh LPD Desa Adat Pegadungan sebagai Pendamping Hukum

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kadek Doni Riana, SH MH, selaku pimpinan Kantor Hukum Amanda dengan I Wayan Sukrana selaku Ketua LPD Desa Adat Pegadungan. (Photo: Doc)

Buleleng - baliberkabar.id | Kehadiran Kantor Hukum Amanda memberikan dampak positif bagi banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng, khususnya dalam memberikan asistensi dan pendampingan hukum yang efektif di Buleleng, Bali. Dengan reputasi yang telah teruji, Kantor Hukum Amanda kembali dipercaya untuk mendampingi LPD Pegadungan yang terletak di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Kepercayaan ini menunjukkan bahwa layanan mereka dinilai sangat bermanfaat dan telah diakui kualitasnya oleh berbagai LPD di wilayah tersebut.

Penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kadek Doni Riana, SH MH, selaku pimpinan Kantor Hukum Amanda dengan I Wayan Sukrana selaku Ketua LPD Desa Adat Pegadungan, disaksikan oleh Klian Adat Desa Pegadungan I Nengah Budana, dilaksanakan dengan penuh keseriusan di kantor LPD Desa Adat Pegadungan pada hari Jumat (14/03/2025).

Sebagai advokat berpengalaman, Kadek Doni Riana yang juga menjabat sebagai Ketua DPC menyampaikan bahwa dari banyaknya LPD yang telah melakukan MoU, disimpulkan bahwa Desa Adat yang memiliki LPD di Kabupaten Buleleng membutuhkan peran advokat atau kantor hukum dalam menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan di tingkat adat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada LPD yang telah mempercayakan Kantor Hukum Amanda untuk mendampingi dan mengasistensi desa adat yang memiliki LPD dalam beraktivitas kepada nasabah atau warga adat," ucap Dosen Hukum dan Bisnis di Kampus Undiksha ini.

Ditambahkan Doni, pihaknya selaku advokat mengapresiasi kesadaran pengurus LPD, terutama di LPD Pegadungan, serta kehadiran Klian Desa Adat dan aparatur lainnya dalam sosialisasi sekaligus MoU untuk menumbuhkan kepercayaan nasabah dan pihak LPD dalam bertransaksi atau menyelesaikan kredit-kreditnya.

"Sehingga fungsi LPD dirasakan dan kesehatan transaksi keuangan di LPD juga meningkat," terang Doni Riana yang biasa disapa KDR.

Menurutnya, perkara transaksi yang dianggap bermasalah diharapkan dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum LPD dan nasabah cukup diselesaikan dengan aturan-aturan di tingkat adat.

"Namun, kita tidak menampik bahwa banyak juga yang akhirnya berakhir dengan mediasi atau hal lainnya melalui persidangan. Harapannya semua selesai di tingkat adat, kita akan dampingi juga," jelas KDR.

Sementara dari pihak LPD Pegadungan menyampaikan apresiasinya dengan MoU yang dilakukan bersama Kantor Hukum Amanda.

"Semoga ke depan aktivitas di LPD bersama nasabah menunjukkan tren positif dalam upaya menumbuhkan kepercayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di Pegadungan," pungkas Ketua LPD Pegadungan Wayan Sukrana. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar