Breaking News

Bobol 11 Toko Emas di Mengwi, Pria Ini Dibekuk Saat Isi Bensin di SPBU Kapal

Tabanan – bakiberkabar | Aksi pencurian beruntun yang dilakukan RSL (24), pria muda asal Bali, akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuknya di SPBU Kapal, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.35 WITA. 

RSL diketahui telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk toko emas di kawasan Pasar Desa Adat Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., membenarkan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban berinisial S, pemilik toko emas yang menjadi salah satu target RSL. “Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim opsnal. Dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian di 11 lokasi berbeda,” ungkap Kompol Adnyana, Senin (19/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban S pulang dari mudik Lebaran dan mendapat kabar bahwa tokonya dibobol. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025. Saat memeriksa kondisi toko bersama kepala lingkungan setempat, korban mendapati puluhan perhiasan berupa kalung, liontin, cincin, dan sumpel berbahan perak dan alpaka telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Laporan segera dilayangkan ke Polsek Mengwi. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., untuk mengusut kasus tersebut. Dibantu Panit 1 Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., tim akhirnya berhasil menangkap RSL setelah melakukan pemetaan dan pengintaian.

“Selain di Mengwi, pelaku juga mengaku telah mencuri di sejumlah wilayah lain. Saat ini RSL dan barang bukti telah kami amankan. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Adnyana.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal ini. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar