Badung – baliberkabar.id | Dua pria asal Sumbawa, NTB, berinisial MJ (50) dan UA (45), diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan setelah membobol sebuah kamar kos di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Keduanya ditangkap saat berusaha kabur ke Pulau Lombok, usai mencuri barang-barang berharga milik seorang wanita muda asal Makassar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5) subuh oleh tim gabungan di Pelabuhan Lembar, Mataram, NTB. Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku diamankan setelah hasil pelacakan mengarah ke wilayah Pelabuhan Lembar. Keduanya sempat melawan saat akan ditangkap,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Jumat (30/5).
Sebelumnya, korban berinisial VAW (23), yang tinggal di kos Jalan Pratama No. 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga pada 24 Mei 2025. Ketika pulang dari tempat kerja sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendapati kamar kosnya dalam keadaan berantakan, jendela rusak, dan barang-barang seperti laptop Macbook Pro, iPad, tas, uang tunai Rp5 juta, serta perlengkapan pribadi raib.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat berupa obeng dan linggis. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui UA bertugas masuk dan mengambil barang, sedangkan MJ berjaga di luar menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berpelat EA 6544 AI.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain dua buah tang, satu obeng, satu linggis, sebilah sangkur, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Senjata tajam jenis sangkur diduga dibawa untuk berjaga-jaga bila aksi mereka digagalkan.
“UA merupakan residivis kasus pencurian berat dan pernah ditahan di Lapas Kerobokan. Motif mereka murni ekonomi,” kata AKP Sukadi.
Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian, yang kini telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan sebagai barang bukti.
Atas aksinya, MJ dan UA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta Selatan. (Sdn)
Social Header