Denpasar – baliberkabar.id | Seorang pemuda berinisial A ZD P (20), warga Denpasar Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah nekat mencuri satu dus minuman keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Raya Sesetan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana penjara hingga tiga bulan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA oleh tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal IPTU I Ketut Rudana, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 di Toko Anita Jaya Lima milik Abd. Latif (44), seorang pedagang asal Sumenep. Korban melaporkan kehilangan satu dus bir berisi 12 botol besar saat memeriksa barang dagangannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, tim kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Sesetan. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Rudana dalam keterangannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000 hasil penjualan barang curian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 2535 YBQ yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat. Partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKP Agus Adi Apriyoga.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Selatan. (Sdn)
Social Header