Breaking News

Curi Motor Teman Menginap, Pria di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

Denpasar – baliberkabar.id | Seorang pria berinisial IWS alias Katak ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku dibekuk di wilayah Kuta, Selasa (27/5/2025) pagi, dan kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya bersama Panit Opsnal IPTU I Ketut Rudana, menyusul laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan.

Kasus pencurian ini terjadi pada 3 Maret 2025 di rumah kontrakan milik korban, Tari Ardelia, di Jalan Palapa VII No. 32 B, Sesetan, Denpasar Selatan. Saat itu, korban sedang tidur bersama saksi ketika sepeda motor miliknya, Honda PCX tahun 2022, dibawa kabur oleh pelaku yang menginap sebagai tamu.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor ditinggal di dashboard, dan pelaku langsung melarikan motor tersebut,” jelas IPTU Rudana.

Penelusuran polisi akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di Kuta. Penangkapan dilakukan dengan dukungan Unit Opsnal Polsek Sukawati.

Dari hasil interogasi, IWS mengaku telah menjual motor hasil curian itu kepada seseorang bernama Nyoman S seharga Rp11,8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran ATM BCA yang memperkuat adanya transaksi penjualan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta sesuai dengan nilai kendaraan yang dicuri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas,” tegas Kapolsek AKP Agus Adi Apriyoga. (Sdn)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar