Breaking News

Ingin Mendirikan Koperasi Merah Putih? Ini Syarat Lengkap, Ketentuan Keanggotaan, dan Kriteria Pengurus

Jakarta - baliberkabar.id | Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pendirian Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis kerakyatan. Untuk menjamin koperasi berjalan sehat, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan, kementerian menetapkan sejumlah persyaratan ketat dalam hal pendirian, keanggotaan, dan kepengurusan koperasi.

Plt. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Rina Santosa, menyampaikan bahwa koperasi tidak boleh hanya dibentuk untuk formalitas, tetapi harus dikelola secara profesional dengan semangat kebangsaan. “Koperasi Merah Putih adalah instrumen ekonomi rakyat sekaligus simbol integritas. Kita ingin koperasi yang benar-benar bekerja untuk anggota,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5).

Syarat Pendirian Koperasi Merah Putih:

1. Pendiri Minimal 20 Orang
Seluruh pendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki kepentingan ekonomi atau domisili yang sejenis.

2. Akta Pendirian dan AD/ART
Dibuat melalui notaris dan memuat struktur organisasi, tujuan koperasi, serta ketentuan hak dan kewajiban anggota.

3. Pengesahan Legalitas
Koperasi didaftarkan melalui sistem OSS dan memperoleh pengesahan dari KemenKopUKM sebagai badan hukum.

4. NPWP dan Izin Usaha
Diperlukan untuk kepatuhan perpajakan dan operasional usaha.

5. Modal Awal dan Rencana Usaha
Modal berasal dari anggota, didukung oleh rencana usaha yang terukur dan realistis.

6. Pelatihan Dasar Pengurus
Wajib diikuti oleh pengurus sebagai bekal mengelola koperasi secara profesional.

Ketentuan Keanggotaan Koperasi Merah Putih:

Yang Boleh Menjadi Anggota:

WNI minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.

Memiliki kesamaan kepentingan dengan koperasi.

Bersedia mengikuti AD/ART dan aktif dalam kegiatan koperasi.

Yang Tidak Boleh Menjadi Anggota:

WNA atau badan usaha asing.

Individu yang terlibat tindak pidana seperti korupsi, penipuan, atau penggelapan.

Anggota koperasi lain yang sedang dikenai sanksi hukum atau dalam kondisi pailit.

Kriteria Pengurus Koperasi Merah Putih:

Yang Boleh Menjadi Pengurus:

Dipilih secara demokratis melalui rapat anggota.

Merupakan anggota koperasi aktif.

Mampu menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan transparan.

Bersedia mengikuti pelatihan perkoperasian.

Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurus:

Pernah dijatuhi hukuman pidana karena tindak kejahatan keuangan, korupsi, atau pelanggaran etika organisasi.

Sedang menjalani sanksi atau diberhentikan tidak hormat dari koperasi lain.

Memiliki konflik kepentingan langsung dengan kegiatan usaha koperasi.

Memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan pengurus lainnya, seperti orang tua, anak, kakak, adik, ipar, atau mertua.

Larangan hubungan keluarga dalam kepengurusan ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga transparansi pengambilan keputusan dalam koperasi. “Kami ingin memastikan tidak ada nepotisme atau penyalahgunaan wewenang dalam tubuh koperasi,” tegas Rina.

Dengan aturan yang semakin jelas dan pengawasan yang diperketat, KemenKopUKM berharap Koperasi Merah Putih bisa berkembang menjadi fondasi ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar