Ketua DPC Peradi Singaraja, I Kadek Doni Riana, S.H., M.H.
Buleleng - baliberkabar.id | Setelah sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama setahun terakhir, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Singaraja kini siap melangkah lebih jauh dengan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) perdana di Buleleng.
UPA merupakan tahap krusial dalam perjalanan menjadi seorang advokat profesional di Indonesia. Ujian ini diselenggarakan oleh organisasi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), untuk menguji kompetensi dan integritas para calon advokat setelah menyelesaikan PKPA, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua DPC Peradi Singaraja, I Kadek Doni Riana, SH, MH, menegaskan bahwa persiapan pelaksanaan UPA telah dilakukan dengan serius dan antusiasme tinggi.
"Benar bahwa kegiatan UPA siap kita laksanakan di DPC Peradi Singaraja. Pendaftaran telah resmi kita buka, dan hari ini, Jumat (16/05/2025), merupakan batas akhir penerimaan berkas peserta," ujarnya kepada media.
Antusiasme calon advokat terhadap penyelenggaraan UPA ini terlihat jelas. Hingga penutupan pendaftaran, tercatat 25 peserta resmi mendaftar—melampaui batas minimum 20 peserta sebagaimana disyaratkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
"Kami sangat bersyukur atas respon positif dari para calon advokat. Ini menunjukkan semangat luar biasa dari generasi muda hukum di Buleleng dan sekitarnya," tambah Kadek Doni Riana.
Pihak DPC Singaraja saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan DPN PERADI di Jakarta guna memfinalisasi seluruh persiapan pelaksanaan UPA yang dijadwalkan berlangsung selama satu hari, dengan materi ujian yang telah disiapkan secara nasional.
Berikut Persyaratan Lengkap UPA PERADI
Bagi peserta yang telah mendaftar, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
2. Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
3. Bukti pembayaran biaya UPA dari bank.
4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm (latar belakang biru) sebanyak 4 lembar.
5. Fotokopi ijazah S1 Hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.
6. Fotokopi sertifikat PKPA.
Pelaksanaan UPA perdana ini menjadi tonggak sejarah penting bagi DPC Peradi Singaraja. Ketua DPC mengajak seluruh calon advokat untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal menuju profesi mulia di bidang hukum.
"Ini adalah kesempatan emas. Kami berharap para peserta menjadikan UPA ini sebagai titik tolak untuk berkarya dan mengabdi pada keadilan serta kepentingan masyarakat luas," pungkasnya penuh semangat. (Smty)
Social Header