Breaking News

Pemerintah Siap Luncurkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan pada 12 Juli 2025


Jakarta – baliberkabar id | Pemerintah berencana meluncurkan 80 ribu unit Koperasi Merah Putih yang akan tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Program nasional ini dijadwalkan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas distribusi layanan sosial secara langsung ke tingkat lokal.

"Presiden menginginkan koperasi desa menjadi ujung tombak dalam penyaluran bantuan sosial, pupuk, LPG, dan kebutuhan pokok lainnya. Semua itu untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan negara," ujar Riza saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, koperasi ini tak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi, namun juga akan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti kantor pelayanan, klinik kesehatan, apotek, cold storage, serta kendaraan logistik. Dengan fasilitas tersebut, koperasi diharapkan mampu menyerap hasil pertanian dan perikanan lokal sekaligus menyediakan barang kebutuhan dengan harga yang terjangkau.

Pembentukan koperasi Merah Putih akan melibatkan proses musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Kepala desa dan lurah akan bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas, didampingi oleh pengurus dan pengawas yang dipilih secara kolektif. Legalitas koperasi akan difasilitasi oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.

Riza juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menargetkan seluruh koperasi kelurahan di Jakarta sudah terbentuk sebelum peluncuran nasional.

"Jakarta harus menjadi contoh. Dengan sumber daya manusia yang unggul, anggaran besar, dan kepemimpinan yang kuat, saya yakin pembentukan koperasi bisa berjalan lebih cepat di ibu kota," tambahnya.

Koperasi Merah Putih atau Kopdes/Kel ini merupakan program unggulan Kementerian Koperasi dan UKM, yang didorong melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi lokal.

Sumber pembiayaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana desa, serta sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar