Wayan Luwes saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Gede Pasek di tahun 2016.
Bangli – baliberkabar.id | Duel maut kembali mengguncang arena tajen ilegal di Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Sabtu sore (14/6/2025). Perkelahian berdarah antara Wayan Luwes alias Jro Luwes dan I Komang Alam Sutawan berakhir tragis. Komang Alam tewas di tempat akibat luka tusuk parah di perut. Ia diduga diserang oleh Luwes yang datang dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam.
Peristiwa ini menyita perhatian luas, lantaran pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di desa yang sama sembilan tahun silam. Pada 2016, Jro Luwes bersama anak kandungnya terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Gede Pasek (34).
Kronologi pembunuhan tersebut bermula dari insiden sepele. Anak Jro Luwes terjatuh saat mengendarai sepeda motor, lalu ditertawakan oleh Gede Pasek. Merasa tersinggung, anak itu mengadukan kejadian tersebut kepada ayahnya. Keduanya lalu mencari Gede Pasek dan menemukannya di jalur menuju Pura Kayu Selem. Dalam kondisi emosi, Luwes menebaskan senjata tajam ke leher korban hingga nyaris putus. Anaknya pun ikut mengayunkan kapak ke tubuh Pasek, yang tewas seketika dengan luka mengenaskan.
Atas perbuatannya, Jro Luwes divonis 17 tahun penjara. Ia sempat ditahan di Rutan Bangli, kemudian dipindah ke Lapas Kerobokan, dan akhirnya dilayar ke Lapas Nusa Kambangan, tempat ia menjalani sebagian besar masa hukuman. Ia dinyatakan bebas pada April 2025.
Namun, belum genap dua bulan menghirup udara bebas, Jro Luwes kembali terlibat kasus serupa. Korbannya kali ini tewas di tengah arena sabung ayam ilegal yang minim pengawasan. Status sebagai residivis pembunuhan dan kebiasaannya membawa senjata tajam kini memperberat ancaman hukum bagi Luwes. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Smty)
Social Header