Breaking News

Ormas Diminta Jadi Mata dan Telinga Aparat, Bukan Bertingkah Preman

Buleleng - baliberkabar.id | Organisasi kemasyarakatan (ormas) diharapkan tidak sekadar hadir sebagai pelengkap dalam struktur sosial, tetapi mampu berperan aktif sebagai mata dan telinga aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah serta menjadi jembatan penyelesaian konflik sosial di tingkat akar rumput.

Hal tersebut muncul dalam Seminar Pemberdayaan Organisasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada hari Senin, 23 Juni 2025.

Dengan tema “Sinergitas Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah”, kegiatan ini diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai unsur ormas, LSM, yayasan, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kasat Binmas Polres Buleleng, AKP Dewa Putu Sudiasa, dalam paparannya menegaskan bahwa ormas memiliki potensi strategis dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ormas bisa menjadi mata dan telinga bagi aparat. Mereka berada langsung di tengah masyarakat, sehingga bisa mendeteksi dini potensi gangguan. Bahkan, mereka bisa menjadi jembatan penyelesaian konflik sosial di tingkat bawah,” ujarnya.

AKP Sudiasa juga mendorong agar ormas terlibat aktif dalam berbagai forum komunikasi masyarakat serta kegiatan seperti patroli lingkungan, penyuluhan hukum, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Kepala Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menambahkan bahwa ormas tidak boleh kehilangan arah dan berubah menjadi kelompok berperilaku premanisme.

“Ormas adalah kekuatan sosial yang tumbuh dari bawah. Mereka wajib tampil sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong pembangunan,” tegasnya.

Menurutnya, ada dua fokus utama dalam penguatan ormas ke depan: peningkatan peran dalam menjaga kamtibmas dan fasilitasi hibah yang transparan dan akuntabel.

“Pemberian hibah bukan sekadar bantuan dana, tetapi simbol kemitraan dan tanggung jawab bersama. Ormas harus siap menyusun program yang berdampak dan melaporkan hasilnya secara tertib,” ujar Kappa.

Hal senada disampaikan oleh Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Buleleng, I Made Nindya Hutama. Ia menjelaskan bahwa pengajuan hibah harus mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2022.

“Tertib administrasi itu mutlak. Proposal harus disusun dengan baik, legalitas organisasi lengkap, dan laporan pertanggungjawaban harus jelas,” tegasnya.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah dan kekuatan sipil dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan aman. Harapannya, ormas di Buleleng mampu tampil sebagai penggerak sosial, bukan sekadar simbol, apalagi sumber kegaduhan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar