Jakarta — baliberkabar.id | Perselisihan mengenai hak royalti antara pencipta lagu dan penyanyi kembali memicu polemik, terutama setelah Komisi III DPR RI ikut mengomentari putusan pengadilan dalam perkara antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo). Di tengah kontroversi tersebut, muncul pandangan kritis namun konstruktif dari Ir. Rully Chaerul Azwar, M.Si, mantan Wakil Ketua Komisi X DPR RI periode 2009–2014.
Sebagai informasi, Komisi X DPR RI merupakan komisi yang membidangi pendidikan, kepemudaan, olahraga, pariwisata, serta seni dan budaya. Di masa kepemimpinannya, Rully dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memperjuangkan perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta para seniman dan pencipta lagu. Ia merupakan salah satu penggagas awal terbentuknya Undang-Undang Hak Cipta yang kemudian disahkan melalui proses legislasi oleh Komisi III sebagai komisi yang menangani aspek hukum dan peradilan.
"DPR Tidak Bisa Menganulir Putusan Hakim"
Menanggapi polemik terbaru yang menyeret nama Agnez Mo dan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Ari Bias, Rully menyatakan bahwa posisi Komisi III DPR sebaiknya tidak melampaui kewenangannya. “Perlu dipahami bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen, dan amar putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk DPR,” ujarnya.
Ia juga menanggapi secara langsung pernyataan kritis Ari Bias yang menegaskan bahwa putusan hakim tidak boleh diintervensi. Menurut Rully, pendapat tersebut sah secara konstitusional. “Satu-satunya cara untuk membatalkan atau merevisi amar putusan pengadilan adalah melalui proses banding yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni Agnez Mo,” jelasnya.
Jalur Hukum Tetap Ditempuh
Jika terdapat kecurigaan atas proses atau motif hakim yang memutus perkara, maka langkah yang sah adalah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Namun, ia menegaskan, “Yang diperiksa adalah hakimnya, bukan putusannya yang serta-merta batal. Ini penting agar kita tidak mencampuradukkan fungsi legislatif dan yudikatif.”
Rully juga mengingatkan, opini dan pandangan politik dari DPR tetap harus ditempatkan dalam kerangka etika konstitusi. “Komentar DPR boleh-boleh saja sebagai masukan publik, tapi jangan sampai menyesatkan atau memicu persepsi bahwa DPR bisa membatalkan putusan hukum seenaknya,” tegasnya.
Menghargai Empati Komisi III
Meski bersikap tegas terhadap mekanisme hukum, Rully tetap mengapresiasi kepedulian Komisi III terhadap persoalan ini. Ia menutup pernyataannya dengan nada seimbang:
> “Tapi saya menghargai perhatian dan empati Komisi III atas kejanggalan amar putusan hakim terhadap Agnez Mo yang substansinya memang betul. Seharusnya bukan artis yang digugat, dan pihak LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berhak mengutip royalti dari promotor musik — sehingga Ari Bias bisa menuntut royaltinya kepada LMK. Jadi Komisi III bisa menghimbau soal proses hukumnya, tapi tidak bisa menganulirnya.” (Emha)
Penulis: Beng Aryanto
Social Header