Gianyar – baliberkabar.id | Polsek Blahbatuh terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice, sebagai langkah penyelesaian permasalahan secara humanis dan bermartabat di tengah masyarakat. Rabu, 30 Juli 2025
Pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, Polsek Blahbatuh menerima pengaduan dari warga terkait dugaan tindak pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IKS alias Genjek. Yang bersangkutan diduga meminta sumbangan secara tidak sah kepada para pedagang di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga dengan mengatasnamakan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, tanpa izin atau mandat resmi dari pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan mengamankan IKS untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait di Aula Restorative Justice Polsek Blahbatuh. Hadir dalam forum tersebut unsur perangkat desa, para korban, tokoh adat dari kedua banjar, serta petugas kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Dalam proses mediasi, IKS alias Genjek secara jujur mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada prajuru adat serta seluruh masyarakat Banjar Pande dan Banjar Blangsinga. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan warga dari dua wilayah dimaksud, melainkan berasal dari Desa Mas, Kecamatan Ubud.
IKS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima konsekuensi hukum jika di kemudian hari melakukan pelanggaran serupa. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai antara semua pihak.
Kapolsek Blahbatuh melalui Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik dan menjunjung tinggi penyelesaian secara musyawarah.
“Pendekatan restoratif ini menjadi sarana penting dalam membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu. Kami mengedepankan penyelesaian yang memanusiakan manusia, dengan harapan setiap permasalahan menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali,” tegas Iptu Kadek Kertayoga.
Polsek Blahbatuh mengajak masyarakat untuk senantiasa menjalin komunikasi yang baik dan melaporkan setiap permasalahan atau potensi gangguan kamtibmas agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bijaksana demi keamanan bersama. (Sdn/Hms)
Social Header