Breaking News

BWS Temukan Pelanggaran Sempadan Sungai di Jembrana, Jurnalis Hadapi Gugatan UU ITE – PH SPBU Bantah Pelanggaran

Domitus Openg menunjukkan surat, jalannya sidang, dan foto Sungai Ijogading.

Jembrana, BaliBerkabar.id – Dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ijo Gading di Kabupaten Jembrana kembali menjadi sorotan. Badan Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menegaskan bahwa terdapat bangunan berupa dinding penahan tanah dan tangga milik SPBU 54.822.16 yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Temuan tersebut tercatat dalam pemeriksaan lapangan pada 30 Mei 2024 dan ditindaklanjuti dengan surat teguran resmi pada 6 Juni 2024 agar pemilik menertibkan bangunan tersebut.

Namun, di tengah fakta tersebut, jurnalis media online CMN, Putu Suardana, justru menghadapi jerat hukum. Ia dilaporkan oleh pemilik SPBU, Anik Yahya, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anik Yahya menyatakan keberatan terhadap judul berita CMN yang tayang pada 11 April 2024, berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Jembrana Diduga Mencaplok Sempadan Sungai”. Menurutnya, kalimat tersebut merugikan reputasinya sebagai pengusaha dan mencederai kehormatan pribadinya. Anik berpegang pada keterangan awal BWS yang menyebut bangunan SPBU masih sesuai ketentuan jarak sempadan, meski kemudian BWS menegaskan adanya pelanggaran.

Ditemui di halaman Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/8), penasihat hukum Anik Yahya, Domitus Openg, menyatakan bahwa surat teguran BWS tidak secara tegas menunjukkan adanya pelanggaran.

“Surat teguran memang ada, tapi secara substansi tidak jelas menunjukkan pelanggaran. Poin 6 menyebutkan bangunan berjarak tiga meter dari tanggul. Ini membuktikan klien kami tidak melanggar sempadan sungai. Media sebaiknya mengutip seluruh dokumen, bukan hanya potongan yang menguntungkan satu pihak,” tegasnya.

Domitus bahkan membacakan isi surat BWS yang menurutnya menjadi bukti bahwa SPBU tidak melakukan pelanggaran. “Di pasal 6 disebutkan jelas konstruksi berjarak tiga meter dari tanggul. Ini menunjukkan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Di sisi lain, Putu Suardana menegaskan bahwa pemberitaan yang ia tulis sepenuhnya berdasarkan dokumen resmi BWS Bali Penida. 

“Pada 30 Mei 2024, tim teknis BWS turun ke lapangan di Tukad Ijo Gading dan menemukan adanya dinding penahan tanah serta tangga di kawasan sempadan sungai. Temuan ini ditindaklanjuti dengan surat teguran kepada pihak SPBU. Berita yang saya tulis bukan tuduhan atau hoaks, tetapi fakta berdasarkan dokumen resmi,” jelas Suardana sambil.

Ia menambahkan, redaksi Bali Berkabar juga bersurat resmi kepada BWS dan menerima jawaban tertulis pada 5 Agustus 2025 yang menegaskan adanya pelanggaran sempadan sungai. “Pemberitaan ini untuk kepentingan publik, berdasarkan sumber yang jelas dan terverifikasi,” tegasnya.

Kasus ini telah bergulir di meja hijau sejak 12 Agustus 2025, dengan Putu Suardana didakwa Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kuasa hukum jurnalis menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Polemik ini menarik perhatian masyarakat sipil dan berbagai organisasi pers. Dukungan untuk Putu Suardana mengalir dari berbagai wadah wartawan, termasuk Fast Response Counter Polri (FRN), AWDI, FPII, dan komunitas pers lainnya. Mereka menilai pemberitaan Suardana jelas mengandung kepentingan publik dan seharusnya tidak berujung pada kriminalisasi jurnalis.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim, yang diharapkan mempertimbangkan fakta resmi BWS sekaligus pentingnya perlindungan kebebasan pers, atau tetap menitikberatkan pada aduan pencemaran nama baik pihak SPBU. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar