Kejari Jembrana menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
Jembrana, Bali Berkabar – Mantan mantri BRI Unit Ngurah Rai berinisial SPRD diduga menyelewengkan dana nasabah dengan berbagai modus. Dari memanfaatkan saldo blokir hasil pinjaman, mengambil uang angsuran serta pelunasan, hingga membuat kredit fiktif seperti kredit topengan dan tempilan demi keuntungan pribadi.
Aksi yang dilakukan sepanjang 2022–2023 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar lebih.
Kasus ini kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menyebut kerugian akibat korupsi yang dilakukan SPRD mencapai Rp1.517.566.267.
“Secara keseluruhan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SPRD adalah sebesar Rp1.517.566.267,” ungkapnya.
Meski kembali menjadi tersangka, SPRD tidak dilakukan penahanan tambahan. Kajari menjelaskan, hal itu karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegas Kajari, Salomina Meyke.
Atas perbuatannya, SPRD dijerat pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Smty)
Social Header