Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai memperlihatkan barang bukti narkotika dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Denpasar, BaliBerkabar.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika bernilai fantastis, mencapai Rp10 miliar. Seorang perempuan warga negara Peru berinisial NSBC (42) ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (12/8/2025) malam.
Dalam konferensi pers di lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025), Dirnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K. serta Kasubdit AKBP Abdus Salim, mengungkapkan bahwa tersangka kedapatan membawa 1.432,81 gram kokain dan 85 butir ekstasi.
“Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. Penangkapan ini sekaligus memutus salah satu jaringan peredaran narkotika internasional,” jelas Kombes Radiant.
Hasil pemeriksaan mengungkap, NSBC menyelundupkan narkoba dengan cara yang sangat berisiko. Kokain dan ekstasi disembunyikan di bra, celana dalam, hingga ke dalam alat kelamin menggunakan sex toys berbentuk penis.
Rinciannya:
-Dalam kemaluan: 1 sex toys berisi kokain seberat 194 gram.
-Celana dalam: 3 paket berisi kokain seberat 630,01 gram.
-Bra: 7 paket kokain seberat 608,8 gram dan 85 butir ekstasi seberat 33,09 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.432,81 gram kokain dan ekstasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal sejak April 2025, ketika tersangka berkenalan dengan seseorang berinisial PB melalui forum dark web. PB menawarkan pekerjaan membawa narkoba ke Bali dengan imbalan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp320 juta.
Tersangka kemudian berangkat dari Barcelona pada 11 Agustus 2025 menggunakan maskapai Qatar Airways. Ia sempat transit di Doha sebelum mendarat di Bali pada 12 Agustus. Gelagat mencurigakan NSBC terdeteksi oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Menurut perhitungan aparat, keberhasilan pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 2.200 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
“Polda Bali akan terus berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, serta pihak terkait untuk menelusuri jaringan internasional ini dan memburu keberadaan PB,” tambah Kombes Radiant.
Polda Bali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Mari bersama-sama menjaga Bali dari ancaman narkotika,” tutup Dirnarkoba. (Smty)
Social Header