Breaking News

Polres Gianyar Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama Juli 2025, Mayoritas Curanmor

Gianyar – baliberkabar.id |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar berhasil mengungkap 15 kasus kriminal sepanjang bulan Juli 2025.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berbagai modus, serta tindak kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan), curbis (pencurian biasa), penggelapan, dan penganiayaan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menerangkan dari seluruh pengungkapan, beberapa kasus menonjol berhasil diungkap dengan cepat dan akurat berkat kerja keras anggota di lapangan dan partisipasi aktif masyarakat.

"Sebanyak 17 tersangka diamankan yang didominasi curanmor dengan 7 kasus, 4 kasus curat, 1  pencurian biasa (curbis), 1 penggelapan dan satu  kasus penganiayaan," jelasnya, Jumat (1/8/2025).

Dipaparkan, Curanmor dengan Modus Kunci Nyantol dan Kunci Palsu pelaku Rahmat Layll berhasil membawa kabur mobil Mitsubishi Maven bernopol DK 1356 EI dari Jalan Raya Singapadu, Sukawati. Kerugian ditaksir Rp 45 juta.

"Dua pelaku asal Malang mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari Desa Bedulu, Blahbatuh, dengan kunci nyantol. Mereka juga membawa kabur motor lain dan barang pribadi," ungkapnya.

Kemudian, pelaku M. Abdul Rosid menggunakan kunci palsu untuk mencuri Honda Beat tahun 2024 di kawasan Teges Kanginan, Ubud. Korban alami kerugian Rp 25 juta.

"Ada juga kasus curanmor dengan Cara mendorong motor, 2 kasus menonjol terjadi di Bedulu dan Lingkungan Pasdalem, dengan pelaku asal Sumba Barat yang diketahui mendorong motor korban saat terparkir. Total kerugian dari kedua kasus mencapai Rp 22 juta," jelasnya.

Untuk pencurian dengan pemberatan, motifnya pelaku membobol Villa Rumah Dajane di Ubud. Pelaku merusak pintu belakang dan mencuri perhiasan emas, HP, dan earphone dengan total kerugian sekitar Rp 19,6 juta milik wisatawan asing asal Rusia.

Di Bitera Gianyar, kata Kapolres, pelaku membobol kosan dua korban perempuan dan mengambil uang tunai serta mata uang asing.

Untuk pencurian biasa, kasus pencurian tas pinggang korban berisi dua HP, uang, dan dokumen pribadi diambil dengan mudah saat korban lengah di Tegallalang. Dan HP milik staf salon di Singakerta dicuri oleh pelaku yang berperan sebagai pengunjung.

"Kasus menonjol lain, penggelapan kendaraan modusnya pelaku menyewa mobil Toyota Calya milik korban, namun kemudian mengalihkan mobil tanpa sepengetahuan pemilik, menyebabkan kerugian sebesar Rp105 juta," terangnya. 

Sempat viral juga, di Pejeng, Tampaksiring ada kasus penusukan. Dimana pelaku menusuk korban menggunakan pisau belati setelah terjadi percekcokan. Korban alami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

"Kasus itu akibat korban bakar sampah dan pelaku tidak terima hingga terjadi penusukan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari," jelas Chandra. 

Dari pengungkapan ini, barang bukti diamankan, 12 unit kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil). HP berbagai merek, perhiasan emas, senjata tajam (pisau, clurit).  Kemudian ada barang elektronik, tas, pakaian, uang tunai, dan dokumen pribadi.

"Seluruh tersangka telah diamankan dan dikenakan pasal sesuai KUHP, di antaranya, pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan", tandasnya. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar