Jembrana, BaliBerkabar.id – Seorang pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Jembrana, Bali, dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto, Kamis (14/8/2025), setelah majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
Selain hukuman penjara, terdakwa Hadi’in juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dengan denda serupa.
Perkara ini bermula ketika terdakwa mendatangi rumah korban untuk memperbaiki kipas angin. Karena pernah bertetangga, keluarga korban tidak menaruh kecurigaan. Namun, saat ibu korban keluar sebentar, terjadi perbuatan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Negara, I Nyoman Arya Merta, menjelaskan bahwa kedekatan hubungan antara terdakwa dan keluarga korban membuat orang tua korban merasa aman. “Kedekatan ini membuat orang tua korban tidak menaruh curiga,” ujarnya, seperti dilansir Radar Bali.
Kasus tersebut kemudian diproses oleh Polres Jembrana hingga berujung pada putusan pengadilan. Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. (Smty)
Social Header