Jembrana, BaliBerkabar.id | Sidang ke tiga perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jembrana, Kamis (28/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana atas eksepsi (keberatan) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto didampingi dua hakim anggota. Dari pihak kejaksaan hadir JPU Ida Bagus Eka, SH, MH, sementara terdakwa I Putu Suardana hadir bersama penasihat hukumnya, I Putu Wirata Dwikora, SH.
Dalam persidangan, JPU membacakan pendapat tertulis yang intinya meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menurut JPU, surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Surat dakwaan kami telah cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa tidak masuk dalam materi eksepsi dan harus dikesampingkan,” tegas JPU dalam pembacaan pendapatnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Negara berwenang untuk mengadili perkara ini. Alasannya, locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum PN Negara, sehingga dalil penasihat hukum mengenai ketidakwenangan pengadilan tidak berdasar.
Lebih jauh, JPU membantah argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Menurut JPU, berita yang dilaporkan bukanlah produk pers yang terkait dengan kepentingan umum, melainkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE.
“Penerapan UU ITE dalam perkara ini sudah tepat. Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut ‘salah menerapkan undang-undang’ terlalu prematur untuk dijadikan eksepsi,” lanjut JPU.
Dalam kesimpulannya, JPU Sofyan Heru, SH, MH, selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan empat poin penting. Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Negara berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa I Putu Suardana. Kedua, menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ketiga, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Keempat, meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
“Bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa I Putu Suardana ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dengan demikian pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Putu Suardana harus dilanjutkan,” tandas JPU Sofyan Heru dalam persidangan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, dengan agenda putusan sela. (Smty)
Social Header