Breaking News

BPN Jembrana Dilaporkan Ke KPK, ini Penjelasanya


Jembranabaliberkabar.com — Sebuah kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan sertifikat tanah kembali mengemuka. Kali ini, tanah seluas 17.700 meter persegi di Desa Penyaringan, yang telah bersertifikat atas nama Ni Wayan Dontri sejak 2018, tiba-tiba dibatalkan oleh otoritas pertanahan pada pertengahan 2025. Kuasa hukum Dontri, Lusiana Giron & Partners, menyebut pembatalan ini cacat hukum dan telah melaporkan sejumlah pejabat ke KPK dan Polri.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, kuasa hukum Dontri, Veronika L. Giron, S.H., menegaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 7395/Desa Penyaringan tersebut diduga kuat merupakan tindakan korupsi. Pasalnya, pembatalan dilakukan berdasarkan alasan “cacat administrasi dan/atau cacat yuridis” setelah melewati batas waktu yang diatur undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, keberatan terhadap sertifikat hanya bisa diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan. Sertifikat milik klien kami diterbitkan Desember 2018, dan baru dibatalkan Agustus 2025. Ini jelas melanggar hukum dan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,” tegas Veronika.

Kronologi bermula ketika Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Sylvia Ekawati, mengajukan permohonan pembatalan sertifikat Dontri melalui surat tertanggal 30 Juni 2025. Alasannya, terjadi tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 25416/Desa Penyaringan seluas 10.000 m². Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, yang mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 2 Juli 2025.

BPN Kabupaten Jembrana pun merekomendasikan pembatalan pada 18 Juli 2025, dan akhirnya Kantor Wilayah BPN Bali menerbitkan pemberitahuan resmi pembatalan pada 6 Agustus 2025. Sejumlah pihak yang dilaporkan termasuk Sylvia Ekawati, Kepala BPN Jembrana, petugas ukur BPN (Achmad Zaini Hasan dan Anang Harissyah), Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, serta perusahaan PT. Sungai Mas Indonesia.

Tim kuasa hukum Dontri menilai, proses hukum yang seharusnya menjadi benteng kepastian justru digunakan untuk merampas hak warga negara. Mereka menduga ada motif lain di balik pembatalan dadakan ini, terutama karena batas waktu keberatan secara hukum telah kedaluwarsa.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah upaya sistematis menggunakan kekuasaan jabatan untuk membatalkan produk hukum yang sah, dengan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak akan diam,” tegas Veronika.

Sebagai langkah strategis, laporan tidak hanya disampaikan ke KPK dan Polri, tetapi juga telah meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Ditemui waktu berbeda Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Witha Arsana mengaku kaget dan baru mengetahui jika pihaknya dilaporkan ke KPK, namun ia mengatakan jika pembatalan sertifikat hak milik itu sudah memenuhi mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan. 

Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan, pihak BPN memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kanwil BPN Bali, Kepala Kantor BPN Jembrana, dua petugas ukur, serta pemohon pembatalan Sylvia Ekawati, PT. Sungai Mas Indonesia dan oknum Ditreskrimsus Polda Bali. Namun, BPN menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Arsana juga menjelaskan, Dasar penanganan kasus berawal dari dua dokumen penting, yakni Surat Ditreskrimsus Polda Bali  Nomor B/753/VI/RES.3.3./2025/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Juni 2025 tentang permohonan data dan informasi, serta surat permohonan pembatalan sertipikat dari Sylvia Ekawati tanggal 30 Juni 2025.
 
"Dalam surat tersebut, Sylvia mengklaim adanya tumpang tindih antara SHM 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri, yang terbit pada 2018, dengan SHM 2541/Desa Penyaringan miliknya yang awalnya sudah terbit terlebih dahulu sejak 1993," ujarnya.

Dari data yang ada,  diketahui bahwa SHM No. 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993, terbit atas nama Pan Dontri yang dijual beberapa kali kepada pihak lain yang berbeda, hingga terakhir haknya beralih melalui jual beli kepada Sylvia Ekawati pada bulan Juli tahun 2023.

Pihak BPN Jembrana melalui tim penanganan kasus kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap warkah SHM 7395 dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan overlap sebagian antara SHM 7395 dan SHM 2541. 

"Tanah tersebut kini seluruhnya telah dimanfaatkan oleh PT Sungai Mas Indonesia, perusahaan Sylvia Ekawati. Kajian administrasi menunjukkan adanya kekeliruan prosedur dalam penerbitan SHM 7395 tahun 2018. Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan,  justru diterbitkan menjadi sertipikat lewat konversi (pengakuan/penegasan hak), yang dinilai bertentangan dengan aturan pertanahan (Permen ATR/Ka BPN No. 17 Tahun 2016). 

Meski demikian, lanjut Arsana, BPN menegaskan bahwa kesalahan prosedural tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan karena terbentur ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021.

"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, dan penunjukan batas tanah yang dilakukan oleh anak Ni Wayan Dontri, terdapat tumpang tindih sebagian, bukan keseluruhan, antara kedua sertipikat tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pada Pasal 64 mengatur bahwa Pembatalan Hak Atas Tanah dilakukan karena cacat administrasi (sebelum 5 tahun) atau karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah," tambahnya lagi.

Oleh karena itu, sesuai kewenangan yang melakukan pembatalan produk hukum, yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Kepala Kantor Pertanahan Jembrana meneruskan permohonan pembatalan yang diajukan  Sylvia Ekawati ke Kanwil BPN Bali.

Dalam gelar yang diselenggarakan di Kanwil, diputuskan untuk melakukan tindakan korektif administrasi pertanahan. Kepala Kanwil BPN Bali kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 sebagai dasar pembatalan sertipikat SHM 7395/Desa Penyaringan.

"Ditegaskan pula bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan seseorang terhadap tanah tersebut. Setiap pihak yang merasa berhak atas tanah yang sertipikatnya dibatalkan karena cacat administrasi atau tumpang tindih, tetap dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang melengkapi bukti kepemilikan, persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menempuh prosedur pendaftaran yang benar. Dan tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain," Tutupnya.(YADIJBR)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar