Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pembatalan Sertipikat Tanah di Jembrana Dilaporkan ke KPK

Veronika L. Giron, kuasa hukum Ni Wayan Dontri.

Denpasar, Baliberkabar.id – Tim hukum yang mewakili Ni Wayan Dontri melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 17.700 meter persegi di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Bali. Laporan tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia Pada Rabu, (10/9/2025).

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri diterbitkan berdasarkan konversi dengan penegasan hak, sesuai Surat Ukur Nomor 4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018. Namun, sertipikat itu kemudian dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan terdapat cacat administrasi maupun cacat yuridis.

Pembatalan ini dipicu oleh pengajuan keberatan dari seorang warga, Sylvia Ekawati, melalui surat bertanggal 30 Juni 2025. Ia menyatakan adanya tumpang tindih dengan SHM Nomor 25416/Desa Penyaringan seluas 10.000 meter persegi. Menindaklanjuti surat tersebut, BPN Kabupaten Jembrana mengirimkan rekomendasi pembatalan pada 18 Juli 2025. Selanjutnya, BPN Provinsi Bali mengeluarkan pemberitahuan resmi pembatalan pada 6 Agustus 2025.

Tim hukum pelapor menilai pembatalan sertipikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Aturan itu menyebutkan bahwa keberatan terhadap sertipikat tanah hanya bisa diajukan dalam jangka waktu maksimal lima tahun setelah diterbitkan. Sertipikat milik Ni Wayan Dontri, yang terbit pada 2018, dinilai sudah melewati batas waktu tersebut.

Karena itu, pelapor menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan, sehingga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan.

Dalam aduan tersebut, sejumlah pihak disebut, mulai dari aparat kepolisian hingga pejabat pertanahan. Namun, laporan ini masih dalam tahap awal, sehingga kebenarannya akan ditentukan melalui proses penyelidikan oleh lembaga berwenang.

Selain ke KPK dan kepolisian, kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

“Laporan ini kami ajukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Klien kami berharap haknya sebagai pemilik sertipikat dilindungi oleh negara,” kata Veronika L. Giron, kuasa hukum pelapor, dalam keterangannya di Denpasar.

Catatan Redaksi 
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum pelapor. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor dan berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar