Foto: Kantor Pemkab Buleleng, Kabag Prokom Setda Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, dan kuasa hukum penggugat, Wayan Sudarma, SH.
Buleleng, Baliberkabar.id – Dua mantan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AP dan WI resmi menggugat Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatan keduanya saat bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng, sekaligus disertai tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, berdasarkan amar putusan PTUN Denpasar pada Rabu (3/9/2025), gugatan dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps atas nama Gede Adi Partha Wijaya dan 25/G/2025/PTUN.Dps atas nama Made Wiwik Indrayanti dinyatakan dicabut. Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan, memerintahkan Panitera mencoret perkara dari daftar register, serta membebankan biaya perkara masing-masing Rp305 ribu kepada penggugat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Setda Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, menegaskan bahwa Pemkab Buleleng menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh warga negara, termasuk para penggugat.
“Pada prinsipnya, Pemkab Buleleng dalam hal ini Bapak Bupati Buleleng menghormati langkah hukum yang diambil. Itu adalah hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Kami memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan sudah melewati prosedur dan pertimbangan yang benar,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Wayan Sudarma, S.H., menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena masih ada tahapan administratif yang harus dilalui sebelum mengajukan perkara ke PTUN.
“Dalam pemeriksaan administrasi sidang tadi, terungkap bahwa ada syarat yang belum terpenuhi, yakni upaya pengajuan keberatan terhadap SK pemberhentian ke BK-ASN di Jakarta. Untuk melengkapi gugatan tersebut, besok kami akan segera menyampaikan keberatan ke BK-ASN,” ungkap Sudarma.
Dengan demikian, meskipun gugatan saat ini dicabut dari PTUN Denpasar, pihak penggugat masih berencana menempuh jalur hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Smty)
Social Header