Denpasar, baliberkabar.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat, JRG (44), setelah terbukti menggelar kegiatan kelas privat untuk dewasa di Seminyak yang melanggar izin tinggalnya.
Kegiatan yang disebut “Intimacy Mastery Retreat” ini diikuti oleh peserta dari berbagai negara dan mengajarkan teknik membangun kedekatan emosional dan hubungan pribadi. Kegiatan tersebut bersifat komersial, karena peserta dikenakan biaya, sehingga JRG diduga memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan izin Visa on Arrival yang dimilikinya.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan masuk ke pihak Imigrasi. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan siber, hingga menemukan bukti berupa foto-foto perlengkapan yang digunakan selama kegiatan tersebut. JRG akhirnya diamankan pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya.”
Winarto juga mengingatkan warga negara asing bahwa setiap aktivitas yang dilakukan di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal dan hukum yang berlaku, serta menghormati norma. (Smty)
Social Header