Polres Buleleng menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan dua mantan pegawai Pemkab Buleleng.
Buleleng, Baliberkabar.id – Polres Buleleng menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng. Keputusan ini diumumkan setelah polisi tidak menemukan bukti cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah LW, istri GA, menyebarkan video dugaan perselingkuhan suaminya. Laporan resmi diajukan pada 5 Juni 2025, terkait dugaan perzinahan yang terjadi pada 9 April 2025 pukul 08.00 WITA di sebuah kos di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Polres Buleleng menindaklanjuti laporan dengan memeriksa LW, GA, WA, dan pihak yang merekam video penggerebekan. WA juga menjalani pemeriksaan medis (visum), yang hasilnya menunjukkan tidak ada luka atau robekan pada tubuhnya. Berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, visum ini tidak memenuhi unsur perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP, khususnya unsur kehendak.
AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kasat Reskrim Polres Buleleng, menjelaskan:
"Kami dalami apakah terpenuhi atau tidak unsur perzinahannya, termasuk pencemaran nama baik. Kalau ada bukti, kami buktikan. Kalau tidak, kami sampaikan apa adanya."
Dengan dasar itu, Polres Buleleng menghentikan penyelidikan, memastikan laporan tersebut tidak terbukti secara hukum.
I Wayan Sudarma, SH, kuasa hukum GA dan WA, menegaskan bahwa Pemkab Buleleng telah bertindak tidak adil dengan memberhentikan kliennya sebagai PPPK tanpa bukti kuat.
"Pemkab seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat seseorang diberhentikan karena dugaan perzinahan, ternyata setelah penyelidikan, dugaan itu tidak terbukti. Hal ini berpotensi memicu polemik, terutama bagi pihak yang terkena sanksi," ujarnya.
Sudarma menawarkan dua opsi penyelesaian:
1. Pemkab Buleleng mencabut SK pemberhentian GA dan WA.
2. Menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Sudarma bersama beberapa komponen masyarakat berencana mengadakan audiensi dengan DPRD Buleleng. Tujuannya adalah meminta dengar pendapat dengan Bupati terkait SK pemberhentian GA dan WA, sekaligus memastikan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum ASN dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemberhentian pegawai berdasarkan dugaan yang belum terbukti. (Smty)
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, Bali Berkabar belum meminta tanggapan resmi dari Pemkab Buleleng terkait penghentian laporan tersebut. Redaksi akan memperbarui berita setelah klarifikasi diterima.
Social Header