Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Udayana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Jembrana. Saat itu, korban yang kelelahan memilih beristirahat di dalam kendaraannya. Dalam keadaan tertidur, korban tidak menyadari kaca mobil bagian kanan terbuka.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan cara mengambil tas abu-abu berisi uang Rp19 juta yang diletakkan di dalam mobil. Korban baru menyadari tasnya raib setelah terbangun.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, IKH yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Tas abu-abu hasil curian berisi uang tunai, beberapa dompet, dan kartu identitas korban lain yang belum sempat melapor. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan surat-suratnya.
Dalam pemeriksaan, IKH mengaku nekat mencuri demi mendapatkan uang serta barang berharga untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Jembrana mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, selalu menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Peran serta masyarakat untuk peduli terhadap keamanan lingkungan sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat 110,” ujar IPDA I Putu Budi Arnaya. (Smty)
Social Header