Halsel, Baliberkabar.Id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan zona resapan air. Desakan itu datang dari aktivis lingkungan Muhammad Saifudin, yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah membuat para pengusaha bebas membangun di area terlarang.
Saifudin, yang akrab disapa Amat, menjelaskan bahwa sekitar 145 hektare lahan yang meliputi Desa Labuha, Tomori, dan Hidayat telah ditetapkan sebagai kawasan resapan air. Ia menegaskan, wilayah tersebut merupakan zona penting yang wajib dilindungi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Labuha Tahun 2020–2040.
“Area itu berperan besar menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber air. Jika dijadikan lokasi usaha, dampaknya akan merusak tata ruang dan bisa memicu konflik sosial maupun bencana lingkungan,” ungkap Amat saat ditemui, Rabu, 15 Oktober 2025.
Aktivis asal Gane itu juga menyoroti sejumlah pengusaha yang diduga tetap membangun usaha di kawasan tersebut, termasuk salah satunya yang disebut bernama Tiong San. Ia menilai, tindakan semacam itu menunjukkan lemahnya ketegasan Pemda dalam menegakkan aturan yang sudah jelas.
Amat meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, turun tangan langsung menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang. “Kami mendesak Bupati Halsel agar bertindak tegas terhadap para pengusaha yang masih nekat mendirikan usaha di zona resapan air, termasuk usaha Bunga Low 3 dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi sesaat merusak keseimbangan ekosistem dan mengorbankan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya tindakan nyata agar peraturan daerah tidak hanya menjadi formalitas tanpa penerapan di lapangan.
“Pemda harus menunjukkan komitmennya menjaga lingkungan dan masa depan daerah. Jangan sampai kesalahan dalam pengelolaan ruang membuat masyarakat Halsel menanggung akibatnya di kemudian hari,” tutup Amat.
Redaksi Halsel.
Social Header