Breaking News

Baru Bebas, Residivis Congkel Rumah Gasak Uang dan Emas untuk Judi Online

IMR, residivis pelaku pencurian spesialis congkel.

Denpasar, baliberkabar.id - Seorang pria berinisial IMR (21) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel rumah di wilayah Denpasar Utara. Aksi terakhirnya terjadi di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Korban, Komang Ari Sanjaya (32), kaget ketika mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan sepulang kerja. Pintu kamar dalam keadaan terbuka, jendela serta brankas rusak karena dicongkel.

Setelah diperiksa, uang tunai dan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, gelang, anting, dan cincin telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp54,2 juta dan melapor ke Polresta Denpasar.

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan IMR tanpa perlawanan di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pada 10 Oktober 2025. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras IPTU I Kadek Astawa Bagia, S.H.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, empat di wilayah Denpasar Utara dan satu di belakang Terminal Batubulan, Gianyar. 

Untuk diketahui, IMR merupakan residivis kasus pencurian rumah yang baru bebas bersyarat sebulan lalu setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan linggis kecil untuk mencongkel jendela dan pintu rumah. Barang-barang berharga serta uang hasil curian digunakan untuk bermain judi slot online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku merupakan residivis pencurian rumah yang baru bebas bersyarat sebulan lalu. Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam tindak kejahatan lain,” ujarnya, Senin (13/10/2025). (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar