Breaking News

Lupa HP di Mesin ATM, Raib Seketika, Reskrim Polsek Dentim Gerak Cepat Tangkap Pelaku


Denpasar, baliberkabar.id - Kelalaian sekejap hampir berujung penyesalan panjang bagi seorang warga Denpasar Timur. Handphone miliknya raib setelah tertinggal di mesin ATM. Beruntung, berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) malam, sekitar pukul 21.30 Wita, di ATM BRI Jalan Sedap Malam No. 102, Kesiman, Denpasar Timur.

Korban, Suprojo, warga asal Jawa Tengah, tengah melakukan transaksi penarikan tunai. Usai mengambil uang, ia tanpa sadar meninggalkan ponsel Samsung Z Fold3 5G miliknya di atas mesin ATM.

Beberapa menit kemudian, Suprojo tersadar ponselnya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun, handphone tersebut sudah tak berada di tempat. Upayanya menelepon nomor ponselnya pun sia-sia, tak ada jawaban. Merasa kehilangan, korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim di bawah pimpinan Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial DS (33), asal Pasuruan, Jawa Timur, diamankan di kawasan Denpasar Utara.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengambil ponsel yang tertinggal di mesin ATM, lalu menjualnya seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Z Fold3 5G dengan nomor IMEI yang cocok dengan laporan korban.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat agar tidak ceroboh meninggalkan barang berharga di tempat umum. Kami apresiasi kinerja cepat tim Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

Pelaku DS dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar