Breaking News

Lift Kaca di Tebing Kelingking Bikin Heboh, Investor dan Pejabat Saling Klaim Soal Izin

Klungkung, baliberkabar.id - Rencana pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang melibatkan investor asal Tiongkok ini menuai perdebatan antara pihak pengembang dan sejumlah pejabat daerah terkait aspek perizinan dan tata ruang wilayah.

Informasi yang beredar menyebutkan proyek ini merupakan kerja sama antara pihak swasta lokal dengan investor asal Tiongkok, dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp200 miliar. Lift kaca tersebut rencananya akan menjadi fasilitas wisata untuk mempermudah akses wisatawan menuju area pantai yang berada di bawah tebing.

Perwakilan investor, I Komang Suantara, menjelaskan bahwa pembangunan lift kaca telah memperoleh izin resmi. Menurutnya, proyek tersebut mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Seluruh kajian lingkungan, termasuk uji kekuatan tanah, telah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Kami berharap proyek ini dapat mendorong peningkatan PAD Klungkung serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal,” ujar Suantara, Kamis (30/10/2025).

Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Bupati Klungkung untuk meminta klarifikasi resmi terkait keberadaan proyek tersebut.
Menurutnya, perlu ada kajian mendalam terhadap posisi bangunan yang berada di tebing dan kawasan rawan bencana.

“Kami tidak menolak investasi, namun seluruh pembangunan di Nusa Penida harus sesuai ketentuan tata ruang dan memperhatikan aspek keselamatan,” katanya.

Supartha menambahkan, pihaknya mendorong agar Pemkab Klungkung melakukan peninjauan menyeluruh terhadap izin dan kesesuaian lahan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster turut memerintahkan Pansus TRAP dan Satpol PP Provinsi Bali untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen izin dan kondisi proyek.

“Kita harus memastikan semua investasi berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian alam Bali, terutama kawasan yang masuk wilayah tebing dan pantai,” ujarnya.

Koster juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan sistem perizinan berbasis daring (OSS) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penilaian izin.

Hingga saat ini, pemerintah daerah dan pihak investor masih menunggu hasil evaluasi lapangan. Sejumlah pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme administratif tanpa menghambat iklim investasi maupun merusak tata ruang kawasan wisata unggulan di Nusa Penida. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar