Gianyar, baliberkabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mencatat capaian signifikan dengan mengungkap puluhan kasus tindak pidana sepanjang September hingga Oktober 2025. Dalam periode tersebut, total 53 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga pembunuhan.
Dari seluruh kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) menempati posisi tertinggi dengan 16 kasus. Disusul pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 7 kasus. Selain itu, satu kasus pembunuhan sadis di Tampaksiring menjadi sorotan utama publik.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu (25/10/2025). Korban berinisial W.S. (54) ditemukan tewas dengan luka gorok di leher.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial M.U.A. (25), M.F. (20), dan S.F. (18). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Polres Gianyar juga mengungkap kasus menonjol lainnya berupa pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang berhasil membawa kabur uang tunai dari dalam brankas milik korban.
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menjelaskan beragam modus yang digunakan para pelaku.
Pada kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik masih mendominasi, selain penggunaan kunci palsu.
Untuk Curat, pelaku umumnya mencongkel dan merusak bagian rumah atau toko. Sementara pada Curbis, pelaku sering memanfaatkan kelengahan korban di tempat umum.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama seluruh Polsek jajaran.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan 53 tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Chandra saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (31/10/2025).
AKBP Chandra juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak kejahatan yang memanfaatkan kelalaian korban.
“Jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan masih menempel, meskipun hanya sebentar,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya.
Tersangka pembunuhan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku Curbis dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. (Smty)


Social Header