Jembrana, baliberkabar.id - Praktik penebangan liar di kawasan Hutan Cekik, Taman Nasional Bali Barat, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial M (50) diduga menjadi pelaku utama ilegal logging yang telah berlangsung sejak September 2025.
Aksi M terendus setelah warga dan petugas kehutanan mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu jati dari dalam kawasan hutan menuju wilayah permukiman di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Menurut hasil pemeriksaan awal, M melakukan penebangan dengan cara menebang pohon jati menggunakan gergaji dan kapak di dalam kawasan hutan. Potongan kayu (gelondongan) itu kemudian dikumpulkan di tengah hutan sebelum diangkut keluar menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, jalur yang jarang dilalui masyarakat umum.
Setibanya di rumah, kayu hasil tebangan disimpan sementara hingga jumlahnya dirasa cukup. Setelah itu, kayu-kayu tersebut dimuat ke dalam mobil pick-up dengan bak tertutup terpal berwarna cokelat dan dibawa ke tempat pemotongan kayu untuk diolah menjadi papan dan dijual kembali.
Dari pengakuan M, dirinya telah menebang sekitar tujuh batang pohon jati dengan total 32 gelondong kayu berbagai ukuran. Seluruh hasil penebangan berasal dari kawasan hutan negara yang termasuk wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana yang menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap M dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu jati, mobil pick-up, sepeda motor, serta peralatan penebangan.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan tersebut.
“Kayu hasil penebangan liar dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir, kemudian disimpan di rumah pelaku sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan yang berlaku.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat tersebut. (Smty)


Social Header