Breaking News

Tiga Dinas di Tangsel Dilaporkan ke Kejaksaan: Dugaan Korupsi Honor Fiktif dan Manipulasi Tenaga Non-ASN Capai Puluhan Miliar.

Tangerang Selatan, Bali Berkabar - Dugaan praktik korupsi di tubuh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali mencuat. Ketiga OPD itu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel oleh kuasa hukum bersama Dewan Pembina Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana APBD tahun 2022–2023 yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel. Modus yang diduga digunakan antara lain penggelembungan jumlah tenaga non-ASN, manipulasi honorarium, serta kegiatan perawatan fiktif di sejumlah fasilitas publik.

Kuasa hukum pelapor, M. Aqil, S.H., mengatakan laporan ini dilandasi hasil temuan dan kajian lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya praktik korupsi sistematis di beberapa dinas. “Kami melihat pola penyimpangan anggaran yang berulang dan terstruktur, karena itu laporan resmi kami ajukan ke Kejari Tangsel,” ungkap Aqil.

Pada Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya, ditemukan selisih data tenaga non-ASN pada tahun 2023 sebanyak 1.215 orang dengan total anggaran Rp65,6 miliar. Setelah dilakukan penelusuran, muncul dugaan kebocoran dana hingga Rp21,8 miliar. Bahkan pada pos kompensasi dampak negatif sampah senilai Rp20,4 miliar, ditemukan indikasi penyimpangan mencapai Rp16 miliar.

Sementara itu, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditemukan selisih data tenaga honorer antara BKAD (2.066 orang) dan data internal dinas (2.480 orang). Selisih 414 nama tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,1 miliar. Tak hanya itu, program pemeliharaan gedung sekolah tahun 2022 juga disebut tumpang tindih dengan proyek Dinas Cipta Karya, yang diduga mengakibatkan kerugian tambahan sekitar Rp13,8 miliar.

Dugaan serupa juga menyeruak di Dinas Kesehatan. Berdasarkan data, terdapat perbedaan jumlah tenaga non-ASN versi BKPSDM sebanyak 1.700 orang, sedangkan versi Dinkes mencapai 2.693 orang. Selisih hampir seribu orang ini diduga menjadi dasar terjadinya kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp27,7 miliar.

Aqil menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke masing-masing dinas sebelum laporan dilayangkan. Namun, hanya Disdikbud yang memberikan tanggapan, itu pun tanpa kejelasan. “Kami sudah mencoba jalur konfirmasi, tapi hasilnya nihil. Karena itu kami anggap perlu langkah hukum agar Kejari Tangsel menelusuri dugaan korupsi ini secara terbuka,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik adalah tanggung jawab moral semua pihak. “Kami berharap Kejari bertindak profesional dan transparan, karena uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tutup Aqil.

(Sumber: M. Aqil, S.H., Kuasa Hukum dan Dewan Pembina GWI DPD Provinsi Banten)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar