Gianyar, baliberkabar.id - Tim Program Udayana Mengabdi dari Universitas Udayana melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Peran Paralegal dalam Pemenuhan Bantuan Hukum” di Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dipimpin oleh Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH., M.Hum., dan Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH., MH., M.A.P., bersama tim pengabdian lainnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran penting paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum. Melalui sosialisasi ini, warga Desa Bedulu diharapkan mampu mengetahui mekanisme dan hak-hak hukum mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa paralegal memiliki peran penting dalam menjembatani kebutuhan bantuan hukum, terutama bagi warga yang kurang mampu,” ujar Prof. Wayan Parsa dalam pemaparannya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Bedulu, tokoh masyarakat, generasi muda desa, serta tim pengabdian Universitas Udayana. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait proses mendapatkan bantuan hukum melalui paralegal.
Menurut Dr. Prabu Buana, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa. “Dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan hak-hak hukumnya dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi permasalahan hukum,” jelasnya.
Akses terhadap bantuan hukum di masyarakat pedesaan sering kali terbatas karena minimnya informasi dan pendampingan hukum. Paralegal hadir untuk menjembatani hal tersebut dengan memberikan edukasi, pendampingan awal, serta advokasi dasar bagi warga yang membutuhkan, sebelum kasus dibawa ke lembaga bantuan hukum formal.
Melalui Program Udayana Mengabdi, diharapkan Desa Bedulu dapat menjadi contoh desa sadar hukum di Gianyar. Warga diharapkan semakin aktif memanfaatkan layanan paralegal untuk menyelesaikan persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan. (Smty)


Social Header