Breaking News

Kakek Diduga Paksa Nenek Pegang Alat Kelamin, Korban Laporkan ke Polisi

Gambar ilustrasi kekerasan s*ksual.

Denpasar, Baliberkabar.id - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 71 tahun di Denpasar melaporkan seorang pria 62 tahun ke Polresta Denpasar setelah diduga dipaksa melakukan tindakan asusila. Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di warung milik korban yang berlokasi di Jalan Gunung Nirmala I No. 11, Padangsambian, Denpasar Barat.

Korban berinisial NI WS (71), seorang pedagang, mengaku sangat ketakutan dan merasa dipermalukan oleh tindakan terlapor. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 26 November 2025 pukul 12.33 Wita.

Menurut keterangan pelapor yang juga anak korban, I WS (45), terlapor I Ketut S (62) datang ke warung dan langsung menemui korban. Tanpa basa-basi, pria tersebut diduga memaksa korban memegang alat kelaminnya.

Tidak berhenti di situ, terlapor disebut juga berniat mengajak korban bersetubuh, membuat korban syok, takut, dan malu.

Anak korban yang mengetahui kejadian itu langsung membawa ibunya untuk melapor ke polisi. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan karena tindakan tersebut dinilai sangat merendahkan martabat lansia.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan asusila tersebut. Polisi telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait.

“Laporan sudah diterima. Unit Reskrim melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan pelapor,” ujar Kompol Sukadi. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar