Denpasar, baliberkabar.id - Togar Situmorang, seorang advokat senior yang dikenal aktif menangani berbagai perkara di Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2025). Sidang tersebut digelar untuk membacakan dakwaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sayuti, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Isa Ulinuha dan Evi, membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Perkara ini berawal dari persoalan hukum yang dialami Fanni sejak 2021 terkait sengketa properti dengan warga negara Italia, Luca Simioni, pada proyek Double View Mansions di Pererenan, Mengwi, Badung.
Pada Agustus 2022, Fanni diperkenalkan kepada Togar Situmorang oleh kerabat keluarga, Agus Setyo Budiman. Pertemuan pertama berlangsung pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Dalam pertemuan lanjutan empat hari kemudian, Togar menawarkan jasa hukum dengan nilai Rp 550 juta. Fanni setuju dan membayar secara bertahap, baik tunai maupun transfer, melalui rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Menurut dakwaan JPU, setelah pembayaran jasa tersebut, terdakwa diduga kembali meminta sejumlah uang tambahan kepada korban. Togar disebut menyampaikan bahwa untuk mendorong proses hukum terhadap Luca Simioni di Bareskrim Polri dibutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar. JPU menegaskan dalam persidangan bahwa tidak ada prosedur resmi yang memerlukan biaya seperti yang disebutkan terdakwa dalam pertemuan tersebut.
Dakwaan menyebut Fanni sempat mentransfer dana bertahap kepada rekening Ellen Mulyawati hingga total Rp 910 juta. Selain itu, terdakwa juga disebut menawarkan percepatan proses deportasi terhadap Simioni dengan biaya Rp 500 juta. JPU menegaskan bahwa pejabat imigrasi yang namanya disebut tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan tidak pernah menjanjikan hal tersebut.
Dalam dakwaan yang sama, JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa diduga meminta Rp 200 juta untuk pengurusan surat penghentian penyelidikan (SP2Lid) di kepolisian. Menurut jaksa, prosedur tersebut juga tidak membutuhkan biaya dan tidak pernah dimintakan oleh penyelidik.
Secara keseluruhan, JPU menyebut kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Selama pembacaan dakwaan, Togar Situmorang beberapa kali menunjukkan ketidaksetujuan dengan menggelengkan kepala. Tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dan meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
Togar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan karena faktor usia, kondisi kesehatan kaki, serta fasilitas kamar mandi di Lapas Kerobokan yang dinilai kurang memadai bagi dirinya.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Togar Situmorang. (Red/Smty)


Social Header