Denpasar, baliberkabar.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar menyita 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Seluruh rokok tidak dilekati pita cukai dan diduga siap diedarkan di Bali.
Penyitaan ini mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing IB selaku pemilik barang dan KH sebagai sopir kendaraan pengangkut. Keduanya terindikasi melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, nilai ekonomi barang mencapai Rp941,7 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp620,6 juta akibat tidak dibayarkannya cukai.
Namun, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana. Penanganan diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang penerapan prinsip ultimum remedium, yang mendahulukan pemulihan kerugian negara. Para pelaku telah membayar denda administratif Rp1,43 miliar ke kas negara.
Informasi awal didapat dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan rokok ilegal di wilayah Sembung Gede. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Denpasar melakukan pemantauan intensif pada Senin malam, 27 Oktober 2025.
Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menghentikan sebuah mobil pick up putih bernomor polisi W 8699 NZ. Di dalamnya ditemukan 172 bal rokok ilegal. Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di kawasan yang sama, dan ditemukan lagi 100 bal rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian.
“Mari bersama gempur rokok ilegal demi Indonesia yang lebih sehat, adil, dan berintegritas,” ujarnya. (Smty)


Social Header