Breaking News

Natal 2025, Lapas Singaraja Beri Pengurangan Hukuman bagi Warga Binaan Berprestasi


BULELENG, Baliberkabar.id – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momentum apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Sebanyak sembilan Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal, bahkan satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas usai menerima pengurangan masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas IIB Singaraja. SK remisi diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Singaraja, Gusti Kadek Agus Pebriyana, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa, bersama jajaran pejabat struktural dan staf.

Dalam amanatnya, Plh. Kalapas membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan sebagai apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen Warga Binaan dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan,” ujar Plh. Kalapas saat menyampaikan pesan Menteri.

Momentum Natal ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Sdn)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar