GIANYAR, Baliberkabar.id - Seorang pria berbusana adat Bali menipu pemilik warung di Sukawati dengan modus top up saldo aplikasi DANA. Setelah transaksi masuk dan korban lengah, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut terekam jelas dalam CCTV dan menjadi petunjuk utama yang membuka identitasnya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, di warung milik Siti Mustanira di Jalan Ida Bagus Japa, Batubulan, Sukawati. Pelaku datang mengenakan pakaian adat Bali, lalu meminta korban melakukan top up sebesar Rp750.000. Saat korban berbalik mengambil pesanan lain, pelaku langsung melarikan diri menggunakan Honda Beat putih DK 5014 EJ tanpa melakukan pembayaran.
“Baru saja transaksinya masuk, saya tinggal sebentar, tiba-tiba dia sudah kabur. Saya hanya bisa lihat motor itu langsung melaju,” ujar korban Siti Mustanira.
Berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, pelaku diketahui bernama I Gusti Ngurah G R Y, 28 tahun, asal Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan, “Saya khilaf, Pak… saya butuh uang cepat.”
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melakukan top up, menunggu hingga transaksi berhasil, lalu kabur sebelum melakukan pembayaran. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian adat yang digunakan saat kejadian, sepeda motor Honda Beat, dan satu unit handphone Android.
Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV, memeriksa korban serta sejumlah saksi, hingga akhirnya menangkap pelaku di Denpasar Timur pada Minggu, 7 Desember 2025. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Rekaman CCTV sangat membantu mempercepat identifikasi. Pelaku juga langsung mengakui perbuatannya saat diperiksa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana.
Kapolsek Sukawati KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melayani transaksi digital. “Modus penipuan seperti ini semakin sering terjadi. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera bila menemukan kejanggalan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. “Setiap tindak penipuan yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas. Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga keamanan transaksi masyarakat,” tegasnya. (Smty)


Social Header