Karangasem – baliberkabar.id | Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme personel, Polres Karangasem menerima kunjungan Tim Sosialisasi Pembinaan Etika dari Subbid Wabprof Bid Propam Polda Bali. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (13/1/2026) pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., serta Kasi Propam AKP I Nyoman Surantika, S.H. Sementara itu, tim dari Polda Bali dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali, AKBP I Gede Wali, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada tim dari Polda Bali. Beliau menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Materi ini sangat penting bagi kami. Saya instruksikan kepada 100 personel yang hadir agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Serap materinya agar paham cara bertindak di lapangan dan mengerti bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi," tegas Kapolres.
Ketua Tim Sosialisasi, AKBP I Gede Wali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembinaan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pengaduan masyarakat. Beliau menyoroti beberapa poin penting yang menjadi atensi pimpinan, di antaranya:
* Penyimpangan dalam penanganan perkara penyidikan (fungsi Reskrim).
* Penyalahgunaan narkoba.
* Permasalahan KDRT dan perilaku menyimpang.
* Gaya hidup mewah (Hedonisme).
"Tujuan utama kami adalah menumbuhkan rasa bangga sebagai anggota Polri. Kami ingin personel lebih profesional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat guna mewujudkan Polri yang Presisi," ujar AKBP I Gede Wali.
Beliau juga mengingatkan dampak fatal dari pelanggaran kode etik, yakni sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang tidak hanya merugikan karier personel tetapi juga keluarga.
Pemaparan Materi Perpol No. 7 Tahun 2022
Kegiatan inti diisi dengan pemaparan materi mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Melalui pemaparan ini, diharapkan personel jajaran Polres Karangasem memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga dapat meminimalisir pelanggaran selama tahun 2026.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara personel Polres Karangasem dengan Tim Bid Propam Polda Bali. (Sdn/Hms)


Social Header