Breaking News

Dua Oknum ASN Lapas Kuningan Terancam Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp300 Juta



DEPOK, BaliBerkabar.id – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi menyeret dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas II A Kuningan. Keduanya, berinisial ES dan DS, diduga tidak mengembalikan dana investasi koperasi senilai Rp300 juta milik seorang investor meski telah berulang kali disomasi.

Kuasa hukum korban, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., menyatakan kliennya, Kurnia Panji Pamekas, pertama kali menyerahkan dana sebesar Rp150 juta pada Januari 2022. Dana tersebut dititipkan kepada ES dan DS dengan kesepakatan jangka waktu pengelolaan selama dua minggu.

“Pada April 2022, klien kami kembali menyerahkan dana tambahan Rp150 juta, sehingga total dana yang dititipkan mencapai Rp300 juta. Dana itu berada dalam penguasaan kedua terlapor dan dapat dibuktikan dengan alat bukti penyerahan,” ujar Lilik saat ditemui di kantor Kasihhati Law Firm, Kota Depok, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, setelah masa penitipan berakhir, kliennya telah berulang kali meminta pengembalian dana secara patut dan beritikad baik. Namun hingga kini, ES dan DS tidak kunjung memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan.

Bahkan ketika kliennya dipindahtugaskan ke wilayah Bangka Belitung pada 2024, kedua oknum ASN tersebut tetap tidak mengembalikan dana dengan dalih tidak memiliki kemampuan keuangan.

Upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan melalui somasi pertama yang dimediasi langsung oleh Kalapas Kelas II A Kuningan. Mediasi tersebut berlangsung pada 19 Januari 2024, namun tidak membuahkan hasil.

Terbaru, pada 21 Januari 2026, ES dan DS menandatangani surat pernyataan pengakuan telah menerima dana investasi sebesar Rp300 juta. Pengakuan tersebut dibuat di atas materai dan dinyatakan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Dengan adanya pengakuan tertulis tersebut, perbuatan ES dan DS secara hukum telah memenuhi unsur wanprestasi, penipuan, dan penggelapan,” tegas Lilik.

Akibat perbuatan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Namun hingga Somasi Ke-2 dilayangkan, kedua terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pihak kuasa hukum pun memberikan batas waktu terakhir selama 3x24 jam kepada ES dan DS untuk mengembalikan seluruh dana secara tunai dan memberikan permohonan maaf tertulis kepada kliennya.

Apabila tuntutan tersebut kembali diabaikan, Lilik memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari gugatan perdata, pelaporan pidana ke kepolisian, hingga permohonan sita jaminan atas aset milik kedua terlapor.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk melindungi hak klien kami. Jika perkara berlanjut, seluruh konsekuensi hukum, termasuk biaya perkara dan ancaman pidana, akan menjadi tanggung jawab para terlapor,” pungkasnya. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar