BATUBARA, Baliberkabar.id – Kualitas pelayanan kesehatan di RSUD HJ Zulkarnain Kabupaten Batubara kembali menjadi perhatian publik. Seorang pasien anak dilaporkan tidak mendapatkan layanan medis selama dua hari berturut-turut lantaran dokter poli tidak berada di tempat saat jam pelayanan.
Informasi tersebut disampaikan Yadi, warga Desa Dahri Indah, Kecamatan Talawi. Ia mengaku telah membawa adik kandungnya yang masih berusia 9 tahun ke RSUD HJ Zulkarnain untuk mendapatkan pemeriksaan di poli kebidanan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurut Yadi, sejak pagi hari pasien dan keluarga telah menunggu di ruang tunggu rumah sakit. Hingga melewati tengah hari, dokter yang dijadwalkan bertugas tidak kunjung hadir, tanpa kejelasan waktu maupun mekanisme penggantian.
“Kami datang pagi, menunggu lama, tapi tidak ada kepastian. Ini rumah sakit pemerintah, seharusnya ada pelayanan yang jelas. Pasien akhirnya pulang dalam kondisi belum diperiksa,” ujar Yadi kepada wartawan.
Kondisi serupa, kata Yadi, juga dialami pada hari berikutnya. Ia menyebut ketidakhadiran dokter bukan kejadian baru dan sudah beberapa kali dikeluhkan masyarakat.
Sejumlah warga lain yang ditemui di lingkungan rumah sakit menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai kehadiran dokter, khususnya di poli tertentu, kerap tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Manajemen Pelayanan Dipertanyakan
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan dan manajemen pelayanan di RSUD HJ Zulkarnain. Ketidakhadiran dokter tanpa kepastian layanan pengganti dinilai berpotensi merugikan pasien, terlebih dalam layanan kesehatan yang bersifat mendesak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Rosi, menjelaskan bahwa salah satu dokter berhalangan hadir karena sakit dan direncanakan akan digantikan oleh dokter lain. Namun pihak rumah sakit belum dapat memastikan waktu kehadiran dokter pengganti tersebut.
Kondisi ini dinilai masyarakat sebagai lemahnya koordinasi internal, yang berdampak langsung pada kepastian pelayanan bagi pasien.
Sebagaimana diketahui, dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS wajib menaati jam kerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ketidakhadiran tenaga medis tanpa mekanisme pelayanan pengganti yang jelas dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut keselamatan dan hak dasar warga negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batubara dan pihak terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, termasuk pengawasan kehadiran tenaga medis dan mekanisme pelayanan saat dokter berhalangan hadir.
“Kami hanya ingin pelayanan yang pasti. Datang berobat, diperiksa, dan ditangani dengan baik. Itu saja,” kata Yadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya konsistensi antara slogan peningkatan pelayanan publik dengan implementasi nyata di lapangan, khususnya pada layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. (Smty)


Social Header